PALOPO – SM (25) pemuda di Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, diringkus Tim unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wara, Selasa (23/6/2020).
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan itu, diringkus lantaran melakukan pemalakan di salah satu indekos yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
Hal tersebut, dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar saat dikonfirmasi Koran Seruya.
Dia menyebutkan, jika pelaku diamankan lantaran melakukan pengancaman terhadap penghuni kost dengan menggunkan senjata tajam (badik) di dua lokasi berbeda.
“Pertama pelaku melakukan aksinya di Jalan Cakalang, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara, pada Senin (22/6/2020) malam sekitar pukul 23:55 Wita,” kata Ipda Andi Akbar.
“Usai dari jalan Cakalang, pelaku kemudian menuju Jalan Ahmad Razak tepatnya di kos kuning, disitu pelaku memalak para penghuni kost dengan menggunakan senjata tajam,” sambungnya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan jika dihadapan polisi, pelaku mengakui segala perbuatannya. Dia menyebutkan, jika saat hendak diamakan pelaku melakukan perlawanan.
Bahkan katanya, pelaku mengancam personil polisi yang hendak meringkusnya.
“Jadi pelaku mengakui perbuatannya, dia mengaku melakukan pemalakan untuk membeli minuman keras tradisional atau ballo,” terang Ipda Andi Akbar.
Kasubbag Humas Polres Palopo, Iptu Edi menambahkan jika dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku melakukan aksinya.
“Dari tangan pelaku kita amankan sejumlah barang bukti berupa, satu buah badik lengkap dengan sarungnya, dua buah anak panah (busur), satu buah tas samping berwarna merah dan satu buah baff (scarb),” pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara, Jalan Andi Djemma, Kecamatan Wara, Kota Palopo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Sya)