PEMERINTAH Kota (Pemkot) Palopo tercatat sebagai pemerintah daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulsel. LKPD tersebut diserahkan langsung Walikota Palopo, HM Judas Amir ke BPK RI di Makassar, Senin (14/3/2022).
Usai menyerahkan LKPD tersebut, auditor BPK RI Perwakilan Sulsel selanjutnya akan melakukan audit selama 60 hari , sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Walikota Palopo, HM Judas Amir, menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemkot Palopo telah dikerjakan secara maksimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LKPD tahun 2021 diserahkan didalamnya sebagai lampiran laporan keuangan BLUD RSUD sawerigading, laporan keuangan PAM Tirta Mangkaluku yang keduanya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen.
“Selain itu terdapat pula Prosedur Analitis (PA) dan hasil review Inspektorat Kota Palopo,” kata Judas Amir.
Dalam kesempatan tersebut, Judas Amir yang sudah membawa Kota Palopo sebanyak 6 kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, menyampaikan pihaknya senantiasa berharap diberikan petunjuk dan bimbingan dari BPK RI, agar dalam penyajian laporan keuangan semakin berkualitas sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Sementara itu, Kepala perwakilan BPK RI Sulsel, Paula Henry Simatupang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan penyerahan LKPD dari Pemkot Palopo, maka menjadi kewajiban BPK RI selama 60 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemkot palopo tahun 2021.
“Keberhasilan dan keberanian Pemkot Palopo menuntaskan serta menyerahkan LKPD ini tentu sudah harus didukung dengan kebenaran fakta,” katanya, seraya mengakui, dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, Kota Palopo pertama yang menyerahkan LKPD tahun 2021 ke BPK RI.
Selanjutnya, kata da, BPK RI Perwakilan Sulsel menyampaikan jenis pemeriksaan ini, adalah pemeriksaan laporan keuangan, sehingga output-nya adalah opini.
“Opini itu didapatkan atas empat hal, yaitu pertama apakah laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, kemudian apakah laporan keuangan berisi pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan, selanjutnya apakah sistem pengendalian intern, efektif dan apakah pengungkapan cukup memadai,” jelasnya.
Selanjutnya disampaikan pula bahwa auditor dalam melakukan pemeriksaan seperti cermin. Dimana cermin itu tidak bisa menyesuaikan dan cermin-nya ini dibawakan oleh auditor BPK dan objeknya tentu Pemkot Palopo.
“Kiranya dapat menyesuaikan sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan pencapaian opini wajar tanpa pengecualian sebenarnya yaitu berupa pencapaian minimal karena masih terdapat upaya lain oleh pemerintah untuk kemanfaatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Untuk diketahui, penyerahan LKPD Pemkot Palopo juga dihadiri Sekda Kota Palopo, Firmanzah DP, Inspektur Daerah Kota Palopo, Asir Mangopo, Kepala BPKAD Palopo, Irfan Dahri, Asisten III Pemkot Palopo, Ishak Iskandar, Dirut PAM TM, Tawakkal, Stafsus Walikota, Kabag keuangan, BLUD RSUD Sawerigading, dan staf dari bidang akuntansi dan bidang anggaran, serta staf BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo. (*)