Palopo PPKM Level 4, Judas Amir: Supaya Kembali ke Zona Aman, Ayo Patuhi Protokol Kesehatan

392
Walikota Palopo, HM Judas Amir
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Lonjakan kasus positif Covid-19 di Kota Palopo beberapa hari terakhir menyebabkan kota Idaman masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Dengan status itu, Pemerintah Kota Palopo menerapkan PPKM level empat.

Padahal sebelumnya, status Palopo masih berada di level tiga. “Iya benar, Palopo merah lagi. Kita berada pada kondisi PPKM level 4,” kata dr Ishak Iskandar Jubir Satgas Covid-19 Kota Palopo, Rabu (28/7/2021).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Walikota Palopo, HM Judas Amir, menyampaikan, status Kota Palopo saat ini masuk dalam zona merah penyebaran covid-19 atau setara level 4. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk tetap menaati aturan dan surat edaran yang sudah dikeluarkan bersama unsur Forkominda Palopo.

“Saat ini, Palopo masuk level 4. Kondisi ini perlu mendapat perhatian semua pihak,” kata Judas Amir, Rabu (28/7/2021).

ADVERTISEMENT

Menurut Judas Amir, status level 4 ini, Kota Palopo sama dengan kondisi Makassar, Tana Toraja, dan Pare-pare.

Menurut Walikota Palopo dua periode ini, surat edaran bersama yang dikeluarkan Pemkot Palopo bersama Forkominda per tanggal 25 Juli 2021 lalu, tidak ada perubahan aturan, semua masih sesuai mengikuti arahan menteri dalam negeri. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus corona di Palopo.

“Kalau kita mau zona aman, keluar dari level 4, ayo patuhi aturan pemerintah dan lakukan. Masyarakat dan pemerintah harus saling berkolaborasi,” katanya.

Perihal PPKM Level 4 di Kota Palopo ini, Judas Amir terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh dan displin protokol kesehatan. Selain itu, tetap mematuhi aturan PPKM level yang diberlakukan.

“Masyarakat Palopo yang dianggap sudah baik dalam penerapan protokol kesehatan ini tetap harus mematuhi dan bekerja sama bersama pemerintah untuk dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, dan membuat Palopo kembali menjadi zona hijau,” katanya.

Data dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo per tanggal 28 Juli, pasien positif aktif saat ini sebanyak 138 orang. Bahkan, rilis data per tanggal 29 Juli, angka positif covid-19 di Palopo naik tajam jadi 176 kasus.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Bedanya, saat ini pemerintah juga mengumumkan perubahan nama dari PPKM menjadi PPKM Level 1 hingga 4.

Hal tersebut tertuang melalui instruksi Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi No. 22 Tahun 2021. Untuk Kota Palopo, Luwu Utara (Lutra), dan Luwu Timur (Lutim) berlaku PPKM level tiga. Hanya Kabupaten Luwu di Luwu Raya berlaku PPKM level dua.

Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri wilayah dengan kriteria Level tiga, dua dan satu situasi pandemi berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Jubir Satgas Covid-19 Kota Palopo, dr Ishaq Iskandar menjelaskan perbedaan antara PPKM level tiga dan dua. Dia mengatakan level 2 (Insiden Sedang) Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

“Sementara Level 3 (Insiden Tinggi) Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut,” katanya.

Mantan Kadis Kesehatan Kota Palopo itu menjelaskan ada beberapa poin yang harus dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM level tiga. diantaranya ialah pelaksanaan pembelajaran sekolah dan perguruan tinggi harus dilakukan secara online. Pelaksanaan kegiatan di perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelasnya.

“Untuk Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” sambungnya.

Sementara untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

“Pelaksanaan kegiatan di area publik, rapat luring dan kegiatan seni budaya ditiadakan untuk sementara waktu. Kegiatan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk resepsi dan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat,” ungkapnya. (iys/liq)

ADVERTISEMENT