PAM Tirta Mangkaluku Juga Laksanakan WFH, Hanya 25 Persen yang Ngantor, Direksi Wajib WFO

238
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM — Menindaklanjuti surat edaran Walikota terkait Pelaksanaan Work From Home (WFH), PAM TM Palopo telah menerapkan hal tersebut sejak 30 Juli 2021 demi menekan angka penyebaran Covid-19 di kota idaman ini.

Frederika, Assistant Manager Personalia dan SDM saat ditemui di ruangannya mengatakan, karyawan PAM TM telah melakukan WFH dengan cara membagi shift.

ADVERTISEMENT

“Kami sudah laksanakan WFH sejak tanggal 30 Juli 2021 dimana WFH ini kami lakukan dengan cara membagi jadwal shift, kecuali Pejabat dia tetap masuk kantor setiap hari,” kata Frederika, Rabu 4 Agustus 2021.

Ia melanjutkan, “sesuai surat edaran Walikota, sebanyak 25 persen karyawan PAM TM yang harus WFO atau bekerja di kantor, dan selebihnya 75 persen lagi yang bekerja dari rumah (WFH),” tambah Assistant Manager Personalia dan SDM itu.

ADVERTISEMENT

Frerika lanjut menjelaskan, mahasiswa yang saat ini tengah melaksanakan KKN di PAM TM pun juga ikut melakukan WFH.

“Bahkan WFH kami terapkan juga kepada Mahasiswa yang sementara KKN supaya mereka masuk kantor secara bergantian, berhubung jumlah mereka cukup banyak karena mereka berasal dari beberapa perguruan tinggi yang ada di kota Palopo,” pungkas dia.

Berikut poin penting surat edaran Walikota Palopo soal WFO dan WFH tertanggal 28 Juli lalu.

  1. Pegawai ASN dan Non ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) sebesar 25% dan sebesar 75% melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggalnya (Work From Home) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja Pegawai yang bersangkutan.
  2. Penyesuaian sistem kerja sebagaimana pada angka 1 dikecualikan bagi pegawai yang melaksanakan pelayananan langsung yang tidak dapat digantikan dengan sistem daring dan bersifat kritikal seperti Pegawai ASN dan Non ASN yang melakukan pelayanan pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, Pustu, Dinas Damkar dan Dinas Satpol PP.
  3. Dalam pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar:
  4. Tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat;
  5. Mengatur Pegawai ASN dan Non ASN sebagaimana anglca 1 diatas secara bergilir/ bergantian setiap hari;
  6. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai;
  7. Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
  8. Apabila dalam penerapan penyesuaian system kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran Pejabat/Pegawai ASN dikantor maka Kepala Perangkat Daerah dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum Pejabat/ Pegawai ASN yang hadir dan atas persetujuan Walikota.
  9. Untuk memastikan Pegawai ASN yang bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (WFH) agar mengirimkan lokasi kerja (serlok) kepada Kepala Perangkat Daerah masing-masing Via Whats App (WA) sebanyak 4 (empat) kali sesuai jam absensi finger print yaitu:

A. Bagi Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja.

a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis yaitu :
• Pagi jam 07.00 Wita s.d jam 07.30 Wita
• Istirahat jam 12.00 Wita s.d jam 12.30 Wita
• Selesai istirahat jarn 13.00 Wita s.d jam 13.30 Wita
• Sore jam 16.00 Wita s.d jam 17.30 Wita

b. Hari Jum’at yaitu :
• Pagi jam 07.00 Wita s.d jam 07.30 Wita
• Istirahat jam 11.30 Wita s.d jam 12.30 Wita
• Selesai istirahat jam 13.00 Wita s.d jarn 14.00 Wita
• Sore jam 16.30 Wita s.d jam 18.00 Wita

B. Bagi Perangkat Daerah dengan 6 (enam) Hari Kerja.

a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis yaitu :
• Pagi jam 07.00 Wita s.d jain 07.30 Wita
• Siang jam 14.00 Wita s.d jam 15.30 Wita

b. Hari Jum’at yaitu :
• Pagi jam 07.00 Wita s.d jam 07.30 Wita
• Siang jam 11.30 Wita s.d jam 13.00 Wita

c. Hari Sabtu yaitu :
• Pagi jam 07.00 Wita s.d jam 07.30 Wita
• Siang jam 13.00 Wita s.d jarn 14.30 Wita

Surat Edaran ini berlaku mulai pada tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Pandemi Covid-19 di Kota Palopo.

(hwn)

ADVERTISEMENT