PALOPO — Berbagai terobosan terus dilakukan PAM TM Palopo dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Kota Palopo.
Pada Selasa (2/4/2019) di ruang rapat Kejaksaan Negeri Palopo dilakulan penandatanganan nota Kesepahaman (MoU) antara PAM TM Daerah Kota Palopo dengan Kejaksaan Negeri Kota Palopo.
Penadatanganan dilakukan oleh Kejari, Nur Yalamlan Cayana, SH, MH dan Dirut PAM TM Kota Palopo H Yasir, SE, MM, AK, dihadiri para Jaksa dan pejabat Kejari serta Dewan Direksi dan Pejabat PAM TM.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk penguatan eksistensi PAM TM Daerah Kota Palopo dalam rangka meningkatkan kualitas layanan air minum bagi masyarakat Kota Palopo, khsusnya dalam hal hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutan singkatnya, Kejari menyambut baik nota kesepahaman ini sebagai bentuk kepercayaan dari PAM TM Kota Palopo terhadap peran Kejari sebagai penegak hukum, dan Kejari sendiri senantiasa akan memberikan bantuan serta bimbingan dalam hal hukum kepada PAM TM selama hal itu dalam rangka penguatan layanan air minum di Kota Palopo.
Sementara itu Dirut PAM TM, H. Yasir dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama, bantuan serta bimbingan Kejari Kota Palopo terhadap PAM TM yang sudah berjalan sejak tahun 2013 hingga saat ini. (rls)