PALOPO–Panitia Disiplin Palopo Super League (PSL) 2020-Komdis PSSI menggelar rapat informal membahas gugatan dengan Manajer/Pengelola/Perwakilan Klub Peserta PSL 2020 di Warkop Pojok Jalan Rambutan Palopo dan dilanjutkan pertemuan kecil di Sekretariat PSSI Palopo, Rabu (26/2) setelah sebelumnya digelar Rapat Tertutup di Cafe Sweetness, Jalan Andi Kambo Palopo, Minggu malam (23/2) lalu.
Pertemuan informal ini untuk membahas isi putusan Pandis PSL/Komdis PSSI Palopo atas 3 putusan penting yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Pertemuan informal ini dihadiri 6 perwakilan klub yang bersengketa, yakni Salobulo-Graha Janna, Rajawali FC-LBR dan Finance-Arseto United FC.
Sebelumnya dalam rapat yang dipimpin ketuanya DR Bakhtiar, dan dihadiri 4 anggota Pandis lainnya, masing-masing dr. Abdul Syukur Kuddus (Ex Officio Ketua Askot PSSI), Drs. Baharman Supri, MM, M. Taufiq, SH dan A. Taufiq, ST (ATA), dihasilkan 3 butir keputusan atas tiga surat gugatan yang masuk ke meja Pandis.
Tiga gugatan tersebut, yakni surat Salobulo FC terhadap Graha Janna, Rajawali FC terhadap LBR dan surat protes resmi Finance FC terhadap Arseto United.
Dalam Rapat yang berlangsung tertutup hingga pukul 23.45 Wita ini, dihadirkan saksi Muhajir selaku Ketua Bidang Kompetisi PSL 2020.
DR Bakhtiar yang memimpin rapat menyebut, dari tiga surat yang masuk, dua dinyatakan diakomodir dan satu ditolak Pandis untuk dibahas tetapi kemudian setelah Banding klub Rajawali, sanksi pun diberikan kepada klub yang DNP (Daftar Nama Pemain)-nya dinyatakan tidak lengkap.
“Surat yang ditolak untuk dibahas adalah Gugatan Rajawali FC, yang dianggap kadaluarsa, dimana sesuai Regulasi PSL 2020 Pasal 46 ayat 2 tentang Protes yakni: Pengajuan protes lebih dari 12 jam saat pertandingan dinyatakan selesai. Pertandingan selesai pada Kamis, 20 Februari 2020 pukul 17.30 Wita, sedangkan Surat Proses Resmi baru diterima pada Jumat 21 Februari 2020 pukul 10.56 Wita di Sekretariat PSSI, di Stadion Lagaligo, Palopo. Dengan demikian Gugatan Rajawali FC dianggap gugur/tidak dapat dilanjutkan,” tulis Pandis dalam keputusan suratnya bernomor 001/BA.PANDIS/PSL/II/2020 tertanggal 23 Februari 2020, yang dibacakan DR Bakhtiar.
Adapun LBR disanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000 karena dianggap lalai dan tidak menyetorkan DNP sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam Regulasi PSL 2020, Pasal 32 ayat 3 yang berbunyi:
DNP final/akhir yang telah ditandatangani oleh manajer dan pelatih kepala Klub yang bersangkutan harus diserahkan kepada pengawas pertandingan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) menit sebelum kick-off untuk selanjutnya dikompilasi oleh pengawas pertandingan menjadi sebuah Daftar Susunan Pemain (DSP).
Saat Banding dilakukan Rajawali FC, Pandis kemudian mengubah keputusannya dengan memberi kesempatan Rajawali FC untuk tanding ulang dengan LBR, atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, yang tidak terakomodir dalam Regulasi PSL 2020.
“Keputusan Pandis berubah, yang ada Tanding Ulang selama 20 menit terakhir saja (di babak kedua) dengan kedudukan skor sementara 1-0 bagi keunggulan LBR, nanti pada hari Jumat pukul 16.00 Wita (esok, red) dan pada pertandingan sisa paruh waktu tersebut menggunakan pemain yang sama saat babak kedua pertandingan, pada Kamis 20 Februari 2020 lalu,” terang Muslimin, SE ketua panitia PSL 2020 yang ikut hadir dalam rapat tertutup di sekretariat PSSI Palopo, Rabu (26/2) petang kemarin.
Protes Salubulo FC terhadap Graha Janna FC Tidak Terbukti
Putusan penting lainnya, yang dihasilkan, adalah terkait gugatan klub Salubulo FC terhadap Graha Janna FC.
6 (enam) Pemain Graha Janna tetap dianggap sah, karena setelah dicek Daftar Nama Pemain (DNP), pemain tersebut sah tercantum sebagai Pemain Resmi di ajang Palopo Super League 2020, yakni: Ifan Indar, Ihwal Mansur, Riki, Subianto dan Samsul.
“Untuk kasus ini clear, tak terdapat bukti memadai jika Graha Janna memainkan pemain tidak sah dalam pertandingan hari Senin tanggal 17 Februari 2020, kita sudah cek nama-nama diatas dan ternyata sah terdaftar, tidak ada pelanggaran administratif maupun pelanggaran atas kode etik dalam Regulasi PSL 2020,” ucap Ketua Pandis yang juga akademisi Unanda ini.
Gugatan Finance FC Diterima, Arseto United Akhirnya Kena Sanksi
Sementara dalam gugatan Finance FC terhadap Arseto United, Pandis setelah mengkaji secara teliti akhirnya mengambil keputusan:
Surat protes Finance FC diterima Bidang Kompetisi dan Pengawas Pertandingan PSL 2020 pada saat itu juga, usai pertandingan yang disertai lampiran/bukti nama-nama pemain yang dianggap “Pemain Tidak Sah”. Sesuai pelanggaran atas Regulasi Pasal 29 Ayat 6 tentang Pemain, maka kepada Arseto United dijatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Selain itu, Arseto dinyatakan kalah 3-0, sehingga Skor Akhir menjadi 4-2 untuk kemenangan klub Finance FC.
Ke enam pemain Senior yang dimainkan Arseto United adalah: Suwito (Ito), Nasrullah, Risal, M Saleh (Boge), Rusdi Sunardi, dan Kurniawan (Kunna). Padahal seharusnya hanya boleh menurunkan 5 (Lima) Pemain Senior karena 2 (dua) Pemain Transfer Arseto tidak ada (Pelanggaran Regulasi Pasal 29 ayat 1).
“Keputusan ini mutlak berlaku dan kepada klub jika merasa keberatan dan merasa dirugikan dengan keputusan ini dapat mengajukan Banding, paling lambat 3 x 24 jam setelah surat ditetapkan atau salinannya diterima klub,” tandas DR Bakhtiar. (iys)