PALOPO–Walikota Palopo Drs HM Judas Amir MH menyerahkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Palopo tahun 2018-2023.
Ranperda itu diserahkan Walikota dan diterima Ketua DPRD kota Palopo, Hj. Nurhaenih pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Palopo, Jumat (12/3/2021).
Walikota Palopo dalam sambutannya pada Paripurna penyerahan Ranperda RPJMD itu menyampaikan harapannya agar rancangan peraturan daerah tentang perubahan RPJMD kota Palopo 2018-2023 dapat terselesaikan tepat waktu agar pembangunan di kota Palopo berjalan sesuai tahapan yang telah digariskan dalam lampiran Perda tersebut.
“Insya Allah dengan niat baik dan ikhtiar yang tulus disertai komitmen kebersamaan yang bertanggungjawab, maka saya yakin harapan ini dapat kita wujudkan,”ungkap walikota.
Pandangan Fraksi
Setelah menerima Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Palopo tahun 2018-2023, DPRD kota Palopo kembali menggelar paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Palopo terhadap Ranperda perubahan RPJMD kota Palopo 2018-2023.
Dalam paripurna Pandangan Fraksi tersebut ke-5 Fraksi di DPRD kota Palopo setuju Ranperda dibahas pada tingkat selanjutnya.
Jawaban Walikota
Setelah mengikuti paripurna pandangan Fraksi-fraksi DPRD kota Palopo tentang Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Palopo tahun 2018-2023, walikota Palopo yang diwakili Sekretaris Daerah menyampaikan jawaban Walikota Palopo atas pandangan fraksi DPRD kota Palopo.
Dalam laporan tertulisnya yang disampaikan Sekda, walikota Palopo secara umum menyampaikan bahwa dengan memperhatikan beberapa masukan, pendapat dan saran fraksi DPRD kota Palopo, secara umum, muatan dalam kerangka rancangan akhir perubahan RPJMD kota Palopo tahun 2018-2023 terdiri dari Bab I sampai Bab IX sebagaimana terlampir dalam perubahan ranperda ini dengan tujuan menjawab berbagai perubahan terutama masalah pembangunan kota Palopo ke depan yaitu kualitas SDM dan kesejahteraan masyarakat, Kapasitas infrastruktur dan pengelolaan lingkungan, Malasah layanan dasar/publik tata kelola SDM aparatur dan penyelenggaraan pemerintahan, Pengelolaan pendapatan asli daerah dàn maslah pandemi covid-19 yang saat ini masih berlangsung.
“Itu menjadi fokus Pemda untuk kita tangani secara bersama sama dengan stakeholder terkait dan tentunya juga dari pimpinana dan anggota dewan yang terhormat,” kata Sekda.
Tak lupa Sekda menyampaikan terimakasih atas masukan saran dan catatan catatan dari fraksi DPRD kota Palopo.
Dari rapat paripurna itu diputuskan bahwa Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota palopo tahun 2018-2023 akan dibahas pada tingkat selanjutnya dan dibahas oleh gabungan komisi di DPRD kota Palopo.
Rapat Paripurna yang dibagi tiga sesi itu diikuti Asisten, Kepala Bappeda dan sejumlah pimpinan perangkat daerah, serta Setwan DPRD Palopo.
(*/hms)