Masamba — Kepesertaan Jaminan Kesehatan di Kabupaten Luwu Utara saat ini sudah mencapai 72,4% dari total jumlah penduduk di Luwu Utara. Tersisa 27% penduduk Luwu Utara yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kondisi ini mendapat perhatian penuh dari pemerintah daerah, mengingat amanah Undang-undang bahwa Kepesertaan JKN-KIS wajib bagi seluruh penduduk paling lambat 1 Januari 2019.
“Melihat angka 72,4% jumlah kepesertaan JKN kita, maka pemerintah daerah berkomitmen memberikan jaminan kesehatan secara menyeluruh kepada penduduk Kabupaten Luwu Utara yang berlandaskan pada azas kemanusiaan, keadilan sosial, dan gotong royong secara komprehensif,” ujar Asisten Administrasi Umum Muhammad Kasrum saat membuka Pertemuan Lintas Sektor Percepatan Kepesertaan Program JKN, Kamis (20/12), di Warkop Teras Adira Masamba.
Kasrum mengatakan, Pemda Lutra telah melaksanakan amanah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dengan mengintegrasikan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Luwu Utara ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional sebanyak 54.229 jiwa. “Kita ketahui bersama bahwa jaminan kesehatan ini sangat penting dalam menunjang aktivitas kita sehari-hari karena kesehatan merupakan harta yang tak ternilai,” tutur Kasrum.
Untuk itu, kata Kasrum, pertemuan lintas sektor percepatan kepesertaan JKN ini menjadi sangat penting guna mempercepat peningkatan capaian kepesertaan JKN di Luwu Utara. “Dibutuhkan kerjasama yang baik dari kita semua. Olehnya itu saya berharap, informasi yang telah kita dapatkan dalam pertemuan ini bisa disebarluaskan kepada masyarakat mengingat betapa pentingnya jaminan kesehatan ini,” harapnya.
Narasumber dalam pertemuan Lintas Sektor Percepatan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Peningkatan Pelayanan ini berasal dari Dinas Kesehatan, yaitu Muhammad Ilham dan Mursalim. Turut hadir dalam pertemuan ini, Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara Sudirman Salomba, dan Kepala Dinas Sosial, Besse Andi Pabeangi. (man)