Masuk Kategori Sedang, Penilaian dari Ombudsman, Ahkam Basmin : Sebagai Bahan Evaluasi

180
Penyerahan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar. Kamis (27/1/2022)
ADVERTISEMENT

Belopa – Berdasarkan hasil pengumuman Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten.

Termasuk Kabupaten Luwu, juga mendapat nilai 58.34 dan masuk dalam Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang. Penyerahan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar. Kamis (27/1/2022)

ADVERTISEMENT

Kabupaten Luwu dalam penyerahan hasil penilaian itu diwakili Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam Basmin dan Kepala Inspektorat Luwu, Andi Palanggi.

“Hasil Penilaian Kepatuhan tahun 2021 ini dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Ahkam.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Pemkab Luwu akan terus melakukan koordinasi dengan Kantor Ombudsman Republik Indonesia setempat guna memperoleh pendampingan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.

Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia menyusun sejumlah instrumen penilaian berdasarkan 10 variabel dan indikator dalam UU 25 Tahun 2009. Diantaranya ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dan lain-lain.

Penilaian Ombudsman Republik Indonesia juga berfokus pada atribut-atribut standar pelayanan yang sudah terpasang dan terlihat di ruang pelayanan, hal ini memudahkan masyarakat luas untuk mengakses dan mendapatkan standar pelayanan. (*/Mat)

ADVERTISEMENT