Pemkot Palopo Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

239
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pemerintah kota Palopo melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Palopo menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai, soal dana bagi hasil cukai tembakau 2019, di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Kamis 14 November 2019.

Disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Palopo, M. Tahir, sesuai dengan ketentuan pasal 9 PMK 222/PMK.07/2017 bahwa salah satu bentuk sosialisasi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah melalui Sekretariat Daerah adalah dilaksanakannya sosialisasi seperti yang dilakukan saat ini.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, sosialisasi ini juga sudah dilakukan di berbagai tempat, kurang lebih ada 20 titik di setiap tempat yang strategis yang sudah dipasangi spanduk.

Sementara, dalam sambutan Walikota Palopo yang diwakili oleh Wakil Walikota Rahmat Masri Bandaso, dijelaskan bahwa, seperti yang kita ketahui pengaturan Permendagri Nomor 222/PMK.O7/2017 perihal dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT).

ADVERTISEMENT

Wawali juga menyampaikan, jika dilihat bahwa sekarang ini ada juga masalah rokok, dimana dalam kesehatan ada dampak buruknya tetapi ada manfaat baiknya di sisi perekonomian, olehnya itu cukai terbaru adalah rokok yang merupakan salah satu penyumbang terbesar dari pendapatan negara.

Kata dia, sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kontribusi DBHCHT yang menyuntik APBN.

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini diberikan kepada daerah yang memiliki pabrik tembakau dan dana ini digunakan untuk pengendalian rokok yang membahayakan kesehatan,” terangnya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2017, anggaran DBHCHT digunakan untuk mendanai program atau kegiatan yang diprioritaskan mendukung jaminan kesehatan nasional paling sedikit 50 % dari alokasi yang diterima setiap daerah.

Pada kesempatan itu, Kabag Perekonomian juga mengimbau agar masyarakat Palopo terus memelihara dan menjaga kesehatan dengan tidak merokok.

Manfaat cukai dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini harus dirapatkan seoptimal mungkin untuk pembangunan ekonomi, pembangunan infakstruktur, dan juga bembangunan prasektor yang lain biar bisa bermakna.

” Oleh karena itu imbauan perhatian kita semua untuk mengikuti sosialisasi ini yang akan memberikan dampak yang sangat besar dan tidak menyulitkan kita, secara bagaimana sebenarnya bagi hasil itu, bahan-bahannya untuk apa dan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin,” imbuhnya.

Turut hadir di acara ini Asisten lll Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setda Kota Palopo dr Ishak Iskandar, Biro Ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan H. Ruslan Muhammad, Kepala Kantor Bea Cukai Malili Muh. Slamet serta para peserta sosialisasi dan tamu undangan lainnya. (Iys/Hms)

ADVERTISEMENT