Pengacara Asal Makassar Ini Nilai, Tidak Ada Alasan KPU Coret Ome di Pilkada Palopo

2610
Sulaiman Syamsuddin
Sulaiman Syamsuddin
ADVERTISEMENT

PALOPO–Surat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, yang berisi pertimbangan pihak KPU untuk mengkaji, dan meneliti kembali persyaratan Ahkmad Syarifuddin Daud sebagai calon wali kota 2018, dinilai praktisi hukum Sulaiman Syamsuddin, sebagal yang hal yang dipaksakan.

Menurut pengacara muda ini, tidak ada alasan bagi KPU untuk mencoret Ome, panggilan akrab Akhmad Syarifuddin sebagai konstestan pilkada. Alasannya, hukuman yang dijatuhkan kepada wakil walikota nonaktif itu, hanyalah hukuman percobaan.

ADVERTISEMENT

“KPU harus bisa membedakan antara syarat calon dan syarat pencalonan kepala daerah. Ini dapat dilihat pada bab II persyaratan calon dan pencalonan PKPU no 3 tahun 2017,” ujar Sule, panggilan akrab Sulaiman Syamsuddin, dilansir media ini dari Pojoksulsel.com.

Seperti diketahui, Ome dijatuhi hukuman percobaan selama 4 bulan dalam kasus ujaran kebencian dan telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

Sule menjelaskan, pada PKPU nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah, pasal 4 ayat 1 dijelaskan, bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:

1. terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis),

2. terpidana karena alasan politik; atau

3. terpidana lain yang tidak menjalani pidana dalam penjara, wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara.

Lebih lanjut, kata Sule, pasal 42 ayat 1c bahwa: surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf f1, huruf h, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, huruf v dan huruf w menggunakan formulir Model BB.1-KWK.

“Dan ayat e1 mengatakan bahwa bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f1 wajib menyerahkan:

1. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara dengan disertai buktinya;

2. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan

3. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, kata Sule, jika memang dipersoalkan Panwas, Ome tinggal melengkapi persyaratan berkas yang dimaksud dalam PKPU tersebut.
(pojoksulsel/liq)

ADVERTISEMENT