Polda Sulsel Gelar Jumpa Pers Terkait Kasus Penghinaan dan Pengancaman Polisi di Toraja Utara

2376
ADVERTISEMENT

MAKASSAR–Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widyanarko menggelar Press Release kasus Penhinaan dan pengancaman kekerasan terhadap anggota Kepolisian Toraja Utara yang terjadi di halaman Tongkonan Palasa, Lembang (Desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, beberapa waktu lalu

Kabid Humas menjelaskan anggota Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku penghinaan dam pengancaman kekerasan terhadap personil Toraja Utara tersebut di Jl Palopo Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara Selasa, (07 /07/2020 ) pagi

ADVERTISEMENT

Dikatakannya, pelaku adalah seorang wiraswasta berinisial AS ( 32) merupakan warga Jl Palopo No. 86 Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara

Ibrahim juga menuturkan kronogi penangkapan tersangka, dijelaskan, Tim Resmob Polda Sulsel menuju Toraja Utara Senin (06 /07/2020 ) malam, esoknya, Selasa, (07 /07/2020 ) pagi Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan di rumahnya di Jl. Jl Palopo Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara, kemudian tersangka pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut

ADVERTISEMENT

Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menceritakan kejadian penghinaan dan pengancaman terhadap personil Toraja Utara tersebut. “Saat itu anggota Polres Toraja Utara mendartangi TKP Judi Sabung Ayam, Tersangka AS tidak menerima kehadiran petugas dengan melakukan penghinaan atau pengancaman dengan memecahkan sebuah botol menjadi runcing kemudian pecahan botol tersebut digunakan mengejar beberapa orang di lokas termasuk beberapa personil Toaja Utara serta mengancam mengatakan “ Kuewako Totemo “( saya lawan kamu sekarang), Tidak hanya itu, tersangka pelaku juga melakukan penghinaan kepada pejabat negara atau /Polisi dengan mengatakan kata-kata kotor berulang lkali terhadap aparat,” ungkap Ibrahim

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah Flash Disc berisi video pembubaran dan sebuah pecahan botol kaca runcing, tersangka pelaku diancam Pasal 207 dan pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.(rls/iys)

ADVERTISEMENT