Polemik Guru Diangkat Camat di Luwu, Kepala BKSDM: Sudah Sesuai Aturan

1728
Kepala BKSDM Kabupaten Luwu, H. Sulaiman
ADVERTISEMENT

BELOPA–Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Luwu, H. Sulaiman, menegaskan, pengangkatan dua guru menjadi camat beberapa waktu lalu dalam mutasi pejabat Pemkab Luwu, sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen Aparatur Sipil Negara.

“Pengangkatan guru menjadi camat itu sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN, dimana guru yang diangkat melalui mutasi diagonal dari jabatan fungsional ke jabatan struktur,” ujar Sulaiman kepada KORAN SeruYA di kantornya, Senin (28/10/2019).

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata Sulaiman, sebanyak 2 guru yang diangkat jadi camat di wilayah Bastem Utara dan Latimojong berdasarkan permintaan dari tokoh masyarakat setempat, termasuk sejumlah warga kepada Bupati Luwu, Basmin Mattayang karena dianggap sebagai putera daerah.

“Beberapa camat bukan berdomisili wilayah tersebut, bahkan ada dari palopo, makanya masyarakat menilai tidak bisa melayani 1×24 jam sehingga masyarakat dan tokoh masyarakat meminta agar guru tersebut diangkat jadi camat karena merupakan putera di daerah itu,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Disamping itu, Sulaiman juga mengatakan jika guru menduduki jabatan struktural itu sudah tepat karena guru menduduki jabatan diamana pun sangat cepat beradaptasi. “Kalau guru diangkat di jabatan manapun sudah cocok karena guru cepat beradaptasi,” tandasnya.

Sementara itu, Sulaiman juga mengatakan kalau guru yang diangkat jadi camat tersebut bersyarat sebagai PNS karena golonga kepangkatannya sudah memenuhi syarat.

“Syarat diangkat jadi camat pertama ia PNS dan Golongan pangkatnya sudah sampai, terkait ia tidak memimiliki pendidikan pemerintahan sebelumnya. Duduk dulu di jabatannya baru nanti kita ikutkan pelatihan camat. Untuk saat ini kita masih usulkan anggrannya. Terkait hal ini tidak diatur hanya tersirat,” tuturnya.

Untuk di ketahui, dua guru di Luwu dilantik jadi camat, yakni Supriadi, pangkat pembina IV/a, jabatan lama guru madya, dan menjabat jabatan baru sebagai Camat Latimojong. Selanjutnya Syamsudding, pangkat penata TK/I atau golongan III/d, dengan jabatan lama guru muda pada SMP 3 Bajo, yang kemudian dilantik menjabat Camat Bessesang Tempe (Bastem).

KOMISI I

Sementara itu, Komisi I DPRD Luwu membidani pemerintahan, dalam waktu dekat ini akan segera memanggil sejumlah pihak terkait dalam pelantikan pejabat eselon III dan IV yang digelar di ruang pola Andi Kambo Sekretariat Pemda Luwu, pada 22 Oktober 2019 lalu.

Ketua Komisi I DPRD Luwu, Nur Alam Tagan yang dihubungi melalui WhatsApp mengatakan, pihaknya akan memanggil semua yang terlibat dalam pelantikan pejabat esselon III dan IV maupun pelantikan Kepala Sekolah.

“Terkait kisruh pelantikan pejabat yang baru-baru ini digelar, kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait, guna mendengarkan pendapat mereka,” katanya, kemarin.

“Bukan cuman pelantikan pejabat esselon III dan IV, pelantikan guru jadi kepala sekolah, juga akan mendapat panggilan dari kami,” terangnya.

Sebelumnya, mantan anggota DPR RI komisi II Ahli Pemerintahan, Luthfi A Mutty menanggapi Surat Keputusan Bupati Luwu bernomor 820.21/ /BKPDSDM/2019 tertanggal 22 Oktober 2019.

Saat itu Luthfi mengatakan, birokrasi itu harus dikelola berdasarkan ketentuan yang jelas. Ini dimaksudkan agar ASN yang menjadi mesin birokrasi bekerja dalam iklim kepastian.

“Jika tidak, maka yang terjadi adalah nepotisme. Khusus untuk jabatan camat, beberapa ketentuan harus menjadi perhatian pejabat pembina kepegawaian,” katanya, Rabu (23/10/2019) pekan lalu.

Senada dengan Luthfi dan Nur Alam Tagan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga akan memberikan pernyataan yang sama terkait pengalihan jabatan dari guru ke pejabat esselon III dan IV.

Komisi II KASN, Nurhasni, mengatakan pengangkatan camat memiliki aturan tersendiri. Ia menjelaskan, camat harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan pernah mendapat sertifikat atau kompetensi pemerintahan.

“Terkait dengan kasus ini tidak semerta-merta itu dikatakan melanggar atau tidak, tapi kalau sekiranya tidak ada background pemerintahan dan sebagainya kita akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap pihak Pemda setempat,” ujarnya, saat dihubungi via telepon, Rabu (23/10/2019).

Nurhasni menegaskan “Pada prinsipnya, penempatan dalam jabatan itu, harus sesuai dengan sistem merried, artinya seseorang ditempatkan sesuai dengan kualifikasi kompetensi kinerjanya. Jika tidak sesuai kami KASN harus memberikan jaminan, dalam artian harus mengkawal ini agar sesuai dengan ketentuan, dan tentu akan direkomendasikan untuk dikembalikan kejabatan semula,” tegasnya. (fit)

ADVERTISEMENT