BELOPA – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Luwu, menetapkan dua warga Kecamatan Bua, sebagai tersangka atas kasus pembusuran yang terjadi di wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan jika mulanya polisi mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pembusuran di Desa Posi, Kecamatan Bua.
Hanya saja katanya, usai pihaknya melakukan introgasi, maka ditetapkan 2 orang tersangka, sementara 8 orang lainnya dipulangkan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial, AR (27) warga dusun Dangkang, Desa Barowa, Kecamatan Bua, dan PH (16) warga Kelurahan Sakti, Kecamatan Bua.
“Pelaku pembusuran telah di amankan Polsek Bua, tadinya 10 orang setelah diintrogasi, ternyata pelaku hanya 2 orang yang membonceng dan yang melakukan pembusuran,” katanya.
Selain itu, dirinya mengatakan jika pihaknya juga sempat mengamankan 11 orang warga Desa Posi, Kecamatan Bua, lantaran diduga melakukan pengrusakan.
“Kemudian warga posi berjumlah 11 orang, satu terluka terkena pecah beling, karena berusaha kabur saat hendak diamankan, mereka kita amankan karena melakukan pengrusakan rumah warga,” jelasnya.
Sementara Kapolsek Bua, IPTU Hasdin mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (19/10/2020) lalu.
“Selain menangkap pelaku, kami juga amankan barang bukti busur panah serta motor yang digunakan pelaku,” katanya.
Sekedar diketahui, aksi pembusuran terjadi di Desa Posi, Kecamatan Bua, Rabu (14/10/2020) pekan lalu. Akibat kejadian tersebut, satu orang warga terkena busur. (Mita)