PALOPO — Personil Polres Palopo menggerebek sejumlah kios yang terletak di Jl Rusa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Kamis (17/11/2022). Dalam penggerebekan tersebut petugas menyita sedikitnya 165 botol minuman keras (Miras) yang dijual tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengaku bahwa penggerebekan tersebut beradasarkan laporan dari masyarakat. Ratusan botol miras selanjutnya dibawa ke Mapolres Palopo. “Rencananya akan kita musnahkan,” katanya.
Sementara pemilik kios diminta agar tidak mengulangi perbuatannya menjual minuman keras tanpa mengantongi izin. “Kalau mereka masih mengulangi perbuatannya akan kita tindak tegas,” katanya. Penggerebekan ini lanjut Risal sekaligus sebagai upaya mencegah tindak pidana kekerasan. “Data yang ada, angka kriminal kebanyakan dipicu minuman keras,” ujarnya.
Sejak beberapa tahun lalu, Pemkot bekerjasama dengan Polres Palopo melarang peredaran minuma keras. Hanya saja, sejumlah kios masih menyediakan miras dari berbagai merk. (ayb)