Polsek Sukamaju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Uang 13 Juta dan Sejumlah Perhiasan Emas di Desa Rawamangun

279
ADVERTISEMENT

Luwu Utara–Kasus pencurian di Lorong 08 Desa Rawamangun Kecamatan Sukamaju Selatan berhasil diungkap Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara, Rabu (30/12/20).

Kapolsek Sukamaju Ipda Aswar SH MH didampingi Kanit Reskrim AIPDA Alexand SE, Kanit Propos BRIPKA Jamaluddin EP, dan BRIPKA IG Wira Buana mendatangi langsung TKP.

Ia mengungkapkan bahwa waktu kejadian antara tanggal 20 Desember 2020 s/d 28  Desember, yang mana korbannya atas nama Nur Santi alias Santi (36) warga Lorong 08 Desa Mulyorejo Kecamatan Sukamaju Selatan Kabupaten Luwu Utara.

ADVERTISEMENT

Dari hasil interogasi dari penyidik reskrim Polsek Sukamaju korban mengetahui kalau uang dan barang miliknya telah hilang berupa uang tunai Rp13.000.000 serta emas berupa anting 2 buah, kalung 2 buah, gelang 1 buah dan emas berbentuk bulat yang masih utuh.

Saat peristiwa terjadi, korban saat itu tengah berada di Palopo dan meminta kepada adiknya untuk ditransferkan uang yang disimpan di dalam kotak di atas kamar yang terletak di lantai dua atas.

ADVERTISEMENT
Kemudian adiknya, Ipon, naik di atas kamar lantai dua untuk mengambil uang yang dimaksud korban (kakaknya).
Setelah Ipon sang adik, membuka pintu kamar dan bermaksud mengambil uang dalam lemari kecil/kotak yang dimaksud, ia langsung kaget karena lemari kecil atau kotak tempat dimana uang disimpan sudah tercungkil pintunya dan dalam keadaan terbuka lalu uang dan perhiasan tersebut juga sudah hilang dimana.
Jumlah kerugian korban ditaksir sekira Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sukamaju untuk proses hukum.
Dari hasil penyelidikan tersebut Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara berhasil mengamankan salah seorang yang diduga pelaku yakni Sup (20) yang beralamat di Lorong 14 Ds. Rawamangun Kec. Sukamaju Selatan Kab. Lutra.
Ia langsung diamankan di Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. (byu)
ADVERTISEMENT