Luwu Utara–Kasus pencurian di Lorong 08 Desa Rawamangun Kecamatan Sukamaju Selatan berhasil diungkap Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara, Rabu (30/12/20).
Kapolsek Sukamaju Ipda Aswar SH MH didampingi Kanit Reskrim AIPDA Alexand SE, Kanit Propos BRIPKA Jamaluddin EP, dan BRIPKA IG Wira Buana mendatangi langsung TKP.
Ia mengungkapkan bahwa waktu kejadian antara tanggal 20 Desember 2020 s/d 28 Desember, yang mana korbannya atas nama Nur Santi alias Santi (36) warga Lorong 08 Desa Mulyorejo Kecamatan Sukamaju Selatan Kabupaten Luwu Utara.
Dari hasil interogasi dari penyidik reskrim Polsek Sukamaju korban mengetahui kalau uang dan barang miliknya telah hilang berupa uang tunai Rp13.000.000 serta emas berupa anting 2 buah, kalung 2 buah, gelang 1 buah dan emas berbentuk bulat yang masih utuh.
Saat peristiwa terjadi, korban saat itu tengah berada di Palopo dan meminta kepada adiknya untuk ditransferkan uang yang disimpan di dalam kotak di atas kamar yang terletak di lantai dua atas.