LUTIM – Menanggapi rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Dwia Aries Tina Pulubuh yang rangkap jabatan sebagai komisaris PT Vale Indonesia, Senior Manager PT Vale Indonesia, Bayu Aji angkat bicara. Melalui rilis yang diterima Koran SeruYA, Bayu mengatakan proses nominasi dan pengangkatan setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan secara transparan dengan memperhatikan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundangan, serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan PT Vale untuk memenuhi maksud dan tujuan bisnis Perusahaan.
“PT Vale memberikan kesempatan yang sama kepada setiap individu untuk menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris tanpa memandang latar belakang, suku, agama, dan ras, sepanjang memenuhi kualifikasi serta persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundangan,” ungkap Bayu dalam rilisnya.
Bayu menjelaskan, setiap calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Vale diusulkan berdasarkan rekomendasi Dewan Komisaris yang telah menjabat, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi. Dewan Komisaris yang merupakan representasi para pemegang saham, bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan Perusahaan, serta memberikan masukan dan rekomendasi kepada Direksi.
“PT Vale memiliki tiga Komisaris Independen yang mewakili kepentingan pemegang saham publik, masing-masing dengan kompetensi, pengalaman, dan reputasi yang tak perlu diragukan lagi. Salah satu Komisaris Independen tersebut berasal dari wilayah Sulawesi dan merupakan tokoh perempuan,” katanya.
“Hal ini selaras dengan komitmen PT Vale terhadap keberagaman dan inklusi.
Prof. Dwia Aries Tina Pulubuhu beserta anggota Dewan Komisaris lainnya diangkat berdasarkan keputusan 99,87 persen pemegang saham yang hadir atau diwakili secara sah pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2020 yang digelar pada 7 September 2020 silam,” sambungnya.
Bayu mengatakan Usulan pengangkatan beserta profil para anggota Dewan Komisaris telah diungkapkan PT Vale kepada masyarakat umum bersamaan dengan panggilan RUPSLB 2020 yang disampaikan 21 hari sebelum tanggal pelaksanaan RUPSLB 2020.
Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perubahan susunan Dewan Komisaris disampaikan kepada publik serta diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “PT Vale juga telah memenuhi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 dengan menyampaikan laporan perubahan susunan Dewan Komisaris kepada Kementerian ESDM pada 15 Oktober 2020,” katanya.
Informasi lengkap kata Bayu mengenai pengangkatan anggota Dewan Komisaris serta pelaksanaan RUPSLB 2020 dituangkan pada Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun 2020 yang telah diaudit serta Laporan Tahunan 2020 PT Vale. Kedua laporan tersebut dapat diakses di situs resmi PT Vale (www.vale.com/indonesia) dan dapat diunduh oleh publik. Dalam Laporan Tahunan 2020, PT Vale juga mengungkapkan rangkap jabatan masing-masing anggota Dewan Komisaris yang menjabat.
Dalam menjalankan bisnis dan operasi, PT Vale berupaya memberi manfaat terbesar bagi masyarakat lokal dan berusaha menggandeng talenta-talenta lokal terbaik. Kami memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk menjadi karyawan PT Vale, khususnya masyarakat yang berasal dari daerah operasi Perusahaan.
“Hingga akhir 2020, komposisi karyawan yang berasal dari Luwu Timur sebesar 87,03 persen dari keseluruhan jumlah karyawan PT Vale. Terkait kesempatan berusaha, PT Vale selalu mengupayakan agar pemasok lokal tetap mengambil peran dalam kegiatan usaha kami. Saat ini, jumlah pemasok lokal mencapai sekitar 30 persen dari keseluruhan jumlah pemasok yang bekerja sama dengan PT Vale,” pungkas Bayu Aji.
Sebelumnya diberitakan, rangkap jabatan rektor Unhas disorot dua legislator Palopo dan Luwu Timur. Mereka ialah Baharman Supri, Anggota DPRD Palopo dan Alpian Alwi, legislator Hanura Luwu Timur.
Menurut Baharman Supri rankap jabatan Rektor Unhas salah satu bentuk ketidakadilan negara terhadap Wija To Luwu, belum lagi perjuangan untuk membentuk propinsi dan Luwu Tengah adalah perjuangan yang sudah cukup lama tapi karena multi konspirasi sehingga niat untuk mempercepat kesejahteraan di Wilayah jazirah Luwu Raya ini mengalami pelambatan.
“Kalau negara mau adil, Sulsel mau adil harusnya Wija To Luwulah yang dicari untuk jabatan komisaris itu, kurang apa lagi dengan kami, sebelum kemerdekaan Andi Djemma memprakarsai raja-raja di Sulsel mendukung kemerdekaan, setelah kemerdekaan rakyat Luwu loyal terhadap negara, dan kalau soal SDM yang mumpuni kami punya stok banyak profesor yang mumpuni ada Prof Mansyur Ramly, ada Prof Jasruddin yang sekarang di LDDIKTI dan masih banyak puluhan professor yang lain, dan tenaga Ahli yang mumpuni lainnya,” beber Anggota Komisi 1 DPRD Palopo itu.
Sementara, Alpian Alwi heran mengapa seorang rektor seperti Prof Dwia tidak tahu aturan terkait larangan seorang rektor menduduki jabatan komisaris di perusahaan.
Merujuk pada peraturan pemerintah RI nomor 53 tahun 2015 tentang statuta Universitas Hasanuddin. Dimana poin 4 sangat jelas menyebutkan rektor dilarang merangkap jabatan, pada huruf d menyebutkan badan usaha di dalam maupun di luar Unhas.
“Menurut saya ada dugaan kerjasama yang jahat soal ini. Kenapa saya menduga jahat, karena mereka melakukan itu padahal bertentangan dengan regulasi. Entah apa rencana dibalik ini,” kata Alpian, Kamis (1/7/2021).
Larangan rangkap jabatan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 33 tahun 2012. Tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor/ketua/direktur pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Pada pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, menyebutkan bahwa rektor akan diberhentikan ketika berhalangan tetap. Kemudian di pasal 11 ayat 2 penjabaran mengenai berhalangan tetap dimaksudkan ketika rektor diangkat dalam jabatan lain, dll. (rah/liq)