Rekrutmen Direksi PDAM Luwu Utara Bergulir, Tokoh Pemuda: Selektif dan Prinsip Profesionalisme Harus Dikedepankan

272
Ketua Bidang Eksternal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Luwu Utara, Wiwin RK. (Foto : Bayu Seruya)
ADVERTISEMENT

LUTRA — Rekrutmen Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae (PDAM-TB) Luwu Utara sementara bergulir. Dari informasi yang dihimpun dalam waktu dekat ini akan diumumkan.

Diketahui sejumlah tiga calon direksi memperebutkan tiga kursi pimpinan. Dari ke tiga pendaftar yang lolos, di antaranya H Gunawan, Khaeruddin Kasim, dan Andi Mariam Palullu.

ADVERTISEMENT

Meski dalam pemilihan direksi perusahaan daerah merupakan wewenang kepala daerah tetapi perlu mempertimbangkan prinsip profesionalitas dan harus selektif.

Demikian diungkapkan Ketua Bidang Eksternal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Luwu utara, Wiwin RK. Menurutnya perumda mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. Sehingga dalam menentukan pimpinan direksi PDAM diperlukan Seleksifitas dan prinsip profesionalisme.

ADVERTISEMENT

“Dalam proses penetapan Direksi perlu lebih selektif dan menekankan prinsip profesionalisme sesuai amanat Undang-undang,” kata dia, Minggu (12/12/21).

Ia menuturkan bahwa merujuk peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan pegawaian perusahaan air minum bahwa pengangkatan direksi ditetapkan dari keputusan kepala daerah.

Dalam pasal 4 poin B menjelaslan bahwa calon direksi wajib mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.

“Hal demikian untuk menjadikan PDAM bisa lebih baik lagi kedepannya, karena di kelola oleh orang-orang yang profesional yang memang memiliki keahlian di bidang tersebut,” ujar dia.

Lebih jauh, Wiwim menjelaskan selain mempertimbangkan keahlilan khusus dan prestasi calon Direksi sebagaimana amanat permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Tak kalah penting melihat latar belakang calon direksi yang tidak terikat dengan pengurus partai politik, karena PDAM ini didirikan untuk melayani hajat hidup orang banyak, bukan melayani kelompok tertentu,” tegasnya. (byu/liq)

ADVERTISEMENT