MALILI – Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian mengaku heran dengan perusahaan besar sekelas PT Vale Indonesia tidak tahu aturan terkait larangan seorang rektor menduduki jabatan komisaris di perusahaan.
Legislator Hanura itu menyoroti PT. Vale Indonesia karena telah mengangkat Prof Dwia sebagai komisaris independen dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
RUPSLB PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale atau Perseroan, IDX Ticker: INCO) berlangsung waktu itu di Jakarta pada Senin (7/9/2020).
Selain itu, anggota Komisi III DPRD Luwu Timur itu juga heran mengapa seorang rektor seperti Prof Dwia tidak tahu aturan terkait larangan seorang rektor menduduki jabatan komisaris di perusahaan.
Merujuk pada peraturan pemerintah RI nomor 53 tahun 2015 tentang statuta Universitas Hasanuddin. Dimana poin 4 sangat jelas menyebutkan rektor dilarang merangkap jabatan, pada huruf d menyebutkan badan usaha di dalam maupun di luar Unhas.
“Menurut saya ada dugaan kerjasama yang jahat soal ini. Kenapa saya menduga jahat, karena mereka melakukan itu padahal bertentangan dengan regulasi. Entah apa rencana dibalik ini,” kata Alpian, Kamis (1/7/2021) malam.
Larangan rangkap jabatan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 33 tahun 2012.
Tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor/ketua/direktur pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Pada pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, menyebutkan bahwa rektor akan diberhentikan ketika berhalangan tetap.
Kemudian di pasal 11 ayat 2 penjabaran mengenai berhalangan tetap dimaksudkan ketika rektor diangkat dalam jabatan lain, dll.
Ia juga menyindir PT Vale Indonesia yang lebih memilih mengambil komisaris independen dari luar Tana Luwu.
Apakah di Tana Luwu sudah krisis sumber daya? Kita di Tana Luwu punya banyak tokoh dengan SDM yang baik,”
“Kalau tolak ukurnya prof, Tana Luwu juga punya. Masa PT Vale tidak melihat itu,” ujar Alpian.
Sebagai informasi, adapun Komposisi Dewan Komisaris Perseroan yaitu Presiden Komisaris, Mark James Travers, Wakil Presiden Komisaris, Ogi Prastomiyono,
Komisaris, Luiz Fernando Landeiro, Cory McPhee, Nobuhiro Matsumoto, Rizal Sukma dan Alexandre Silva D’Ambrosio.
Sementara Komisaris Independen, Raden Sukhyar, Rudiantara dan Dwia Aries Tina Pulubuhu.
Dengan demikian, Prof Dwia sudah hampir setahun menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan nikkel yang beroperasi di Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur.
Informasi dihimpun, berkaitan dengan tata kelola perusahaan yang baik maka tugas komisaris independen seperti, menjamin transparansi dan keterbukaan laporan keuangan perusahaan.
Mengusahakan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas dan pemangku kepentingan (stakeholders) yang lain. Serta mengusahakan kepatuhan perusahaan pada perundangan dan peraturan yang berlaku.
(Rah)