Luwu Utara–Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara meringkus terduga pelaku tindak penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di jalan poros Trans Sulawesi, lingkungan Kappuna kecamatan Masamba, kabupaten Luwu Utara, Senin (09/11/20)
Dalam pengungkapannya terduga pelaku OJ alias OB (22) yang diketahui beralamat di Desa Dompala, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, sebelumnya telah dicurigai membawa Narkotika jenis Sabu.
Adapun kronologi penangkapan terduga pelaku OJ alias OB (22) telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga Sabu yang disimpan pelaku di dalam sadel motor miliknya.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Ferasmus Rande mengungkapkan bahwa benar, pelaku OJ alias OB (22) dan barang bukti tersebut sudah dibawa ke Mapolres Luwu utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti berupa Satu sachet kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sebanyak 0.53 gram, (satu buah pirex, satu buah kompor, satu unit Hanphone Merk. Vivo warna Pink dan satu unit sepeda Motor KLX warna Hitam /Biru tersebut sudah kami amankan di kantor guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Rande, Selasa (10/11/20).
“Setelah terduga pelaku diamankan anggota Satres Narkoba Polres Lutra kemudian juga mengamankan barang bukti untuk melengkapi mindik serta melakukan introgasi kepada saksi-saksi dan terduga pelaku,” pungkas Kasat Narkoba, kepada media. (byu)