LUWU TIMUR — DPRD Luwu Timur telah menyelesaikan fungsi legislasinya terkait budgeting Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rapat Paripurna yang diawali dengan penyampaian laporan badan anggaran DPRD Luwu Timur terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Luwu Timur, Selasa (26/11/2019).
Laporan Banggar disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, HM Siddiq BM. Usai laporan Banggar disampaikan, Paripurna langsung menyetujui Ranperda APBD TA 2020 menjadi Peraturan Daerah yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam. Diikuti pula penandatanganan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD tentang Ranperda APBD TA 2020.
Adapun komposisi APBD Kabupaten Luwu Timur TA 2020 sebagai berikut :
I. Pendapatan sebesar Rp. 1.519.918.715.988,00
1. Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp. 299.744.901.038,00
2. Dana Perimbangan Sebesar Rp. 860.321.375.000,00
3. Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp.
359.952.439.950,00
II. Belanja sebesar Rp. 1.570.078.072.059,96
1. Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 750.570.564.903,43
2. Belanja Langsung sebesar Rp. 819.507.507.156,53
III. Defisit sebesar Rp. 50.159.356.071,96
IV.Pembiayaan Daerah sebesar Rp. –
1. Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.
65.159.356.071,96
2. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya
diasumsikan sebesar Rp. 65.159.356.071,96
3. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.
15.000.000.000,00
4. Penyertaan Modal Daerah Sebesar Rp. 15.000.000.000,00
V. Pembiayaan Netto Rp. 50.159.356.071,96
VI.Sisa Lebih Pembiayaan tahun berkenaan sebesar Rp. 0,00
Dalam laporan banggar, Siddiq memaparkan beberapa catatan dan rekomendasi DPRD yang diperoleh dari hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Kata Siddiq, perhatian yang mendasar bagi Banggar yakni terhadap proses penganggaran dan perencanaan suatu kegiatan, selain itu beberapa catatan lain seperti pengangkatan upah jasa lingkup dinas kesehatan dan dinas pendidikan, dan pengisian jabatan eselon II yang kosong menjadi sorotan DPRD dalam laporannya.
Siddiq juga menyebutkan Catatan Rekomendasi seperti Biaya Operasional Kesehatan (BOK), terlaksananya perda dan terbitnya perbup hingga pengembangan dan optimalisasi pendapatan daerah menjadi catatan rekomendasi DPRD terhadap Pemerintah Daerah yang mesti mendapatkan perhatian.
Didalam kesempatannya, Siddiq mengatakan pemimpin amanah adalah pemimpin yang bukan hanya tidak mengkhianati rakyat yang telah memilihnya, tetapi yang lebih penting adalah tidak mengkhianati Allah SWT dan RasulNya.
“Kita semua yang hadir adalah pemimpin, dan pemimpin itu haruslah amanah,” kata Siddiq. (tom)