Sah !!! Pemerintah, KPU, DPR Setujui Pemilu 14 Februari 2024, Pilkada 27 November 2024

191
Ilustrasi (whd seruya)
ADVERTISEMENT

JAKARTA — Komisi II DPR-RI sepakat dengan jadwal pemilu 14 Februari 2024. Hal itu diputuskan saat rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu, Senin (24/1/2022).

Tanggal tersebut juga telah disepakati Pemerintah dan KPU. Dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, rapat itu dihadiri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.

ADVERTISEMENT

“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Doli membaca keputusan rapat seperti dilansir Koran SeruYA dari Detikcom.

Dalam rapat, Ilham mengatakan jadwal pemilu 14 Februari itu berdasarkan pertimbangan matang. Tanggal itu sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada.

ADVERTISEMENT

“Pelaksanaan hari pemungutan suara rencananya 14 Februari 2024. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” kata Ilham.

Setelah itu, Tito sebagai perwakilan pemerintah juga menyatakan kesepakatan jadwal pemilu pada 14 Februari. Tito berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan Pilkada yang diselenggarakan pada November.

“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, 14 Februari ini merupakan usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada Rabu (19/1/2022). Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024.

“Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni: 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024,” kata Pramono.

Sedangkan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md pernah menyampaikan usulan jadwal pemilu pada 15 Mei. Setelah melalui pembahasan lebih lanjut, diputuskanlah pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya memutuskan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024.

Sementara itu, untuk pilkada serentak, disetujui tanggal 27 November 2022. Keputusan itu hasil kesepakatan KPU, Pemerintah dan Komisi II DPR-RI.

“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024,” kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia seperti dilansir dari Detikcom. (***)

ADVERTISEMENT