Satpol PP Palopo Tertibkan PKL di Jalan Mangga

171
ADVERTISEMENT

PALOPO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo, menertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Mangga, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Penertiban itu dilakukan, Kamis 24 Agustus 2023. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014, dimana setiap badan dan orang dilarang melakukan aktivitas jual beli menyimpan barang di atas trotoar.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Kota Palopo, Salamuddin mengatakan, pihaknya melakukan penertiban bukan berdasarkan laporan dari masyrakat, tetapi melihat kekeliruan para PKL yang menempati tempat yang tidak seharusnya dijadikan lokasi untuk berjualan.

Dia menjelaskan, trotoar ini merupakan tempat bagi para pejalan kaki, dan jika trotoar dijadikan sebagai tempat berjualan otomatis hak para pejalan kaki akan hilang.

ADVERTISEMENT

“Alhamdulillah, penertiban ini disambut baik para pedagang. Mereka dengan sukarela memindahkan lapak dagangan mereka ke lokasi yang memang diperuntukkan untuk berjualan,” katanya.

Dia mengimbau, kepada seluruh pedagang di Kota Palopo, untuk tidak mendirikan lapak jualan mereka di atas trotoar. Sebab itu sama halnya mengambil hak para pejalan kaki.

“Trotoar ini merupakan tempat bagi para pejalan kaki, dan jika trotoar dijadikan sebagai tempat berjualan otomatis hak para pejalan kaki akan hilang,” jelasnya. (Dzul/Nad)

ADVERTISEMENT