PALOPO — Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, Jumat (20/5/2022). Mereka melakukan sidak pemeriksaan kamar narapidana Lapas Palopo.
Kabid Pembinaan Bimbingan dan Kerjasama Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rahmianto menjelaskan sidak itu merupakan tindaklanjut dari dugaan pengendalian sabu dari dalam Lapas yang dilakukan narapidana.
“Kami menindaklanjuti berita yang tersebar bahwa ada narapidana di Lapas Palopo yang mengendalikan narkoba dari dalam Lapas. Untuk itu, kami melakukan sidak di kamar Narapidana. Bukan hanya kamar terduga pelaku, sidak juga dilakukan di seluruh kamar napi,” ungkap Rahmianto.
Dalam sidak itu, tak ada satupun sabu atau narkotika lain yang didapatkan petugas. Mereka hanya mendapatkan barang yang dilarang dibawa napi masuk ke dalam kamar l.
“Kami hanya menemukan sendok besi, charger MP3, cutter, dan lain-lain. Barang itu semua kami sita karena memang dilarang digunakan oleh napi. Tapi barang terlarang seperti narkoba tidak ditemukan,” jelasnya.
Rahmianto juga menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi dari Polres Soppeng yang menyebutkan ada narapidana di Lapas Palopo yang mengendalikan sabu.
Polres Soppeng sendiri mendapat informasi itu dari tujuh pelaku pengedar sabu di Soppeng yang mereka ciduk. Tujuh orang itu menyebutkan barang haram tersebut milik Feri, napi Lapas Palopo.
“Polres Soppeng belum melakukan komunikasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel maupun Lapas Palopo. Jika mereka melakukan pengembangan terhadap kasus itu, kami siap bersinergi,” ungkapnya.
“Yang bersangkutan pun kami mintai keterangannya. Dia mengaku sabu tersebut bukanlah barang miliknya,” pungkasnya.
Diketahui Feri ialah napi pindahan dari Lapas Parepare. Dia diamankan atas kasus narkotika. Feri sendiri baru sebulan di Lapas Palopo. Saat ini, dia berada di sel berbeda dari tahanan lain untuk mensterilkan keamanannya. (pra)