Lapas Palopo Usul 415 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

1011
ADVERTISEMENT

PALOPO – Sebanyak 415 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palopo diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Remisi ini diajukan dalam rangka hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kalapas Palopo, Indra Sofyan kepada Koran SeruYA di ruang kerjanya, Minggu (5/8) pagi. Dia mengatakan remisi yang diterima para narapidana bervariasi. Mulai dari satu hingga enam bulan potongan masa tahanan.

ADVERTISEMENT

“Napi pidana umum sebanyak 355 orang. Napi pidana khusus sebanyak 60 orang. Mereka kami usulkan lantaran selama menjadi warga binaan, mereka telah berkelakuaan baik. Selain itu, mereka juga telah memenuhi syarat untuk diajukan remisi,” ujar Indra Sofyan.

Salah satu napi yang diusulkan mendapat remisi adalah Muh. Rezky Ramadhan. Dia merupakan napi teroris yang dibina di Lapas Palopo. Rezky diusulkan mendapat lima bulan remisi.

ADVERTISEMENT

“Saat kami akan mengusulkan remisi untuk Rezky, terlebih dahulu kami melakukan komunikasi dengan Densus 88, Polres Palopo, Kodim 1403 Sawerigading, Kodam Hasanuddin. Selama dibina disini, Rezky mengalami banyak perkembangan, untuk itu kami mengajukan remisi,” jelasnya.

Lapas Klas II A Palopo sendiri mendapat peringkat pertama terbaik dalam pembinaan napi teroris (Napiter). Penilaiaan itu dilakukan Kementerian Hukum dan HAM.

“Alhamdulillah, kami peringkat pertama dalam pembinaan napi teroris. Untuk di Lapas Palopo, kami hanya membina satu napi teroris. Memang, para napi teroris dipisah-pisah penahanannya agar tidak dapat menyebarkan pemahaman radikal di dalam lapas,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT