KORANSERUYA.COM–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo mengusulkan 544 narapidana (napi) mendapatkan remisi umum HUT Proklamasi RI ke-76, 17 Agustus 2021. Remisi bagi napi ini akan diserahkan saat bangsa ini merayakan HUT Proklamasi RI ke-76, hari Selasa nanti, tanggal 17 Agustus 2021.
Kepala Lapas Kelas II A Palopo, Indra Sofyan menjelaskan, napi yang diusulkan menerima remisi umum HUT Proklamasi tahun ini, dari beragam jenis kejahatan. Dari 544 napi yang diusulkan menerima remisi, kata dia, terbanyak napi kasus narkoba.
“Napi kasus narkotika remisi normal yang diusulkan terima remisi sebanyak 76 orang, kasus narkotika remisi PP99 sebanyak 234 orang,” kata Indra Sofyan, Minggu (15/8/2021).
Napi yang diusulkan terima resmi, jelas dia, sudah memenuhi kriteria, seperti berkelakuan baik, taat aturan, dan juga telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan. “Ini baru sebatas usulan, jumlah pastinya masih menunggu SK dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Indra.
Remisi yang diberikan sebagai hak narapidana sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, bervarisi. Adapun rincian napi Lapas Kelas II A Palopo yang diusulkan menerima remisi, yakni sebanyak 78 orang diusulkan menerima remisi 1 bulan, remisi 2 bulan diusulkan 105 orang, remisi tiga bulan diusulkan 172 orang.
Selanjutnya remisi 4 bulan diusulkan 118 orang, remisi lima bulan diusulkan 68 orang, dan remisi enam bulan diusulkan sebanyak 3 orang.
Indra kemudian merincikan usulan remisi napi sesuai kasusnya, dimana disebutkan napi kasus narkoba terbanyak. Napi kasus lainnya, yakni
kasus ITE 1 orang, KDRT dua orang, kekerasan terhadap wanita dan anak 1 orang, kasus kesehatan 1 orang, dan kasus kesusilaan 1 orang.
Untuk kasus pemalsuan surat 1 orang, kasus perusakan barang 1 orang, kasus pelanggaran lalulintas 2 orang, kasus pembakaran 2 orang, kasus pembunuhan 25 orang, kasus penadahan 1 orang, kasus pencurian 30 orang.
“Untuk kasus penganiayaan 8 orang, kasus penipuan 6 orang, dan perampokan 5 orang. Kita juga usulkan kasus perlindungan anak 114 orang dan pelanggaran ketertiban 13 orang,” rinci Indra.
Menurut Indra, usulan pengurangan masa hukuman tersebut karena narapidana telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan. “Mudah-mudahan pemberian remisi dapat memotivasi mereka (warga binaan) untuk berlaku lebih baik, sehingga bisa menjadi warga negara yang berguna untuk pembangunan,” tuturnya.
“Yang jelas semua warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan baik itu administrasi maupun substansi,” lanjut Indra. (liq)