Sempat Diijinkan, Walikota Palopo Putuskan Pedagang “Pabuka” Tak Boleh Berjualan di PNP dan Pasar Andi Tadda Selama Ramadhan

1972
ADVERTISEMENT

PALOPO–Sehari jelang Bulan Suci Ramadhan, Walikota Palopo, HM Judas Amir mengeluarkan keputusan baru mengenai penjual takjil atau ‘pabuka’ di Lagota, kawasan PNP dan Pasar Andi Tadda.

Keputusan tersebut, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan menyikapi polemik penjual takjil di tengah pendemi virus Corona di media sosial, Walikota Palopo memutuskan tidak mengijinkan aktivitas jual beli takjil di Lagota dan Pasar Andi Tadda.

ADVERTISEMENT

Kabag Humas Pemkot Palopo, Wahyuddin menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

“Keputusan ini untuk menghindari berkumpulnya warga dalam jumlah banyak di tengah pendemi virus Corona,” kata Wahyuddin

ADVERTISEMENT

Dengan keputusan tersebut, lanjut Wahyuddin, pengelola PNP dan Pasar Andi Tadda diminta menyampaikan kepada para pedagang takjil supaya tidak menggelar dagangan mulai Jumat (24/4/2020) hingga selesai Ramadhan.

Pedagang takjil disarankan berjualan di rumah dengan layanan online mengingat saat ini pendemi Corona yang terjadi di seluruh belahan dunia. (Iys)

ADVERTISEMENT