PALOPO — Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur akhirnya menyerahkan diri di Polres Toraja Utara, Selasa (5/1/2022). Pelaku yang berinisial FA, 29 tahun merupakan ayah tiri korban, IM, 14 tahun.
Kapolsek Telluwanua Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono mengatakan pelaku sempat kabur di Toraja Utara usai melakukan pemerkosaan terhadap IM. Dia bahkan, menjual handphone miliknya untuk ongkos kabur.
“Dia kabur karena takut bakal dihajar warga sekitar. Makanya, FA nekat kabur ke Toraja Utara. Namun, dia kepikiran dengan perbuatannya dan menyesal. Dia lalu menyerahkan diri di Polres setempat. Setelah itu, kami kemudian menjemputnya di Polres Toraja Utara,” kata AKP Edy Sulistyono.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) dan (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
“Saat ini, dia telah kami amankan di Polsek Telluwanua. Dia sedang menjalani pemeriksaan di Unit Telluwanua,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali berulang di Palopo. Kali ini, korbannya ialah IT, warga Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Peristiwa itu terjadi Minggu 2 Januari 2022, tepatnya pukul 07.00 Wita. Pelakunya ialah bapak tiri korban yang berinisial F. Kapolsek Telluwanua AKP Edy Sulistyono membenarkan hal tersebut.
Mantan Kasi Humas Polres Palopo itu menjelaskan kronologis kejadiannya menurut pengakuan korban. Saat itu, IT sedang tidur di kamarnya. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban yang terlelap.
Karena tergoda dengan kemolekan tubuh anak tirinya, F tak dapat menahan nafsunya. Apalagi saat itu, dia dalam pengaruh minuman keras. Setan pun merasuki pikirannya untuk berbuat perlakuan tak senonoh kepada anak tirinya.
“Saat akan diperkosa, korban terbangun. Dia berusaha berteriak minta tolong. Tapi tak ada yang dengar karena rumahnya jauh dari pemukiman penduduk,” ujar AKP Edy Sulistiono.
Saat persitiwa itu terjadi, ibu korban sedang berada di gereja untuk melakukan ibadah. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lalu kabur. Sementara korban mencari pertolongan kepada tetangga terdekatnya.
Tak terima anaknya jadi ‘samsak seks’ ayah tirinya, ibu korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Telluwanua. “Kami menerima laporan ibu korban,” katanya.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Telluwanua mengarahkan korban untuk segera divisum. Selain itu, pihaknya segera ke rumah korban untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami mengantar korban bersama ibunya ke RSUD Sawerigading Palopo untuk divisum. Selain itu, korban juga mendapatkan perawatan. Sementara pelaku yang telah kami ketahui identitasnya sedang dalam pengejaran,” pungkasnya. (liq)