Silakan Berjualan di Masa Pandemi Covid-19, Judas Amir: Patuhi Protokol Kesehatan

311
Walikota Palopo HM Judas Amir minta semua pihak jangan lengah dan harus disiplin menjaga Palopo dari ancaman wabah Coronavirus Diseases, Jumat (10/4). (Foto: Humas)
ADVERTISEMENT

PALOPO–Pemerintah Kota Palopo akan mendindak tegas pelaku usaha dan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, saat penerapan new normal di tengah pandemi COVID-19. Saat ini, aktivitas warga pada penerapan new normal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo kini mulai normal dan bergairah lagi.

Situasi tersebut terlihat di sejumlah pasar dan pusat perbelanjaan termasuk cafe dan warkop kini terlihat ramai kembali. Sayangnya, penerapan new normal oleh masyarakat tidak disertai dengan penerapan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

Banyak warga yang berkumpul di cafe dan warkop tidak menggunakan masker, bahkan masyarakat terlihat bebas berbelanja di pasar dan pertokoan tanpa mengenakan masker.

Bukan hanya itu, sejumlah pengusaha juga tidak memperhatikan imbauan pemerintah untuk menyiapkan air kran beserta sabun sebagai tempat cuci tangan pengunjung.

ADVERTISEMENT

Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, menanggapi hal ini memastikan akan melakukan pemantauan lapangan dan bukan tidak mungkin pengusaha yang tidak menerapkan protokol COVID-19 di masa penerapan new normal akan diminta tutup sampai mereka siap menerapkan protokol COVID-19.

“Ini akan menjadi bahan evaluasi pemerintah. Informasi ini pula tetap akan kami pastikan dengan melakukan pantauan di lapangan. Bagi pengusaha yang belum menerapkan protokol COVID-19 kita akan minta tutup sementara sampai siap,” ujarnya.

Juru bicara Tim gugus percepatan penanganan COVID-19 Kota Palopo, dr Ishak Iskandar, mengakui masih adanya sejumlah pengusaha pemilik toko yang membandel belum mengikuti protokol COVID-19. “Insya Allah, kami sementara menyusul perwalinya, sekarang tahap konsultasi dengan biro hukum di Provinsi, semoga Minggu depan selesai dan kita bisa sosialisasi sekaligus menerapkannya,” ujarnya.

“Dalam Perwal ini diatur tentang kewajiban seluruh masyarakat untuk melaksanakan protokol COVID-19, bukan hanya pengusaha tetapi seluruh masyarakat yang juga konsumen. Sanksinya pun diatur, pengusaha yang tidak patuh kita akan tutup sampai dia siap,” ujarnya.

Mantan Kadis Kesehatan Kota Palopo ini juga menjelaskan, dalam Peraturan Wali Kota ini juga diatur adanya tim yang terdiri dari lintas SKPD dengan melibatkan aparat TNI Polri untuk turun melakukan evaluasi atau pemantauan pelaksanaan protokol COVID-19 oleh masyarakat dan pengusaha di Kota Palopo. (*/tari)

ADVERTISEMENT