PALOPO — Sat Resnarkoba Polres Palopo berhasil meringkus seorang penyalahgunaan narkotika. Pelaku berinisial IC, 36 tahun.
Dia merupakan warga Kelurahan Pontap, Kota Palopo. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitasnya.
Saat digrebek, pelaku sedang berada di sebuah kamar kos. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang dia sembunyikan di bungkusan rokok.
“Kami kemudian menindaklanjuti laporan itu dan segera menuju lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan laporan tersebut, kami langsung menggrebek rumah kos yang dimaksud,” jelas Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman, Kamis (24/2/2022).
“Kami mengamankan pelaku di Jalan KH Ahmad Razak, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Palopo tepatnya di Kost Naufal,” sambungnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa pembungkus rokok, empat sachet sabu, handphone, dan tiga potongan pipet.
“Pelaku dan barang bukti telah Kamis amankan di Mapolres Palopo,” pungkasnya. (liq)