Soal Hasil Coklit KPU di 2018, Dukcapil Palopo Akan Verifikasi Sambil Sosialisasi Pentingnya “Akta Kematian”

468
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data di Dukcapil Palopo, Syamsuriadi Nur dan Akta Kematian
ADVERTISEMENT
PALOPO–Terkait adanya data hasil Coklit (Pencocokan dan Penelitian) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo tahun 2018 lalu tentang 3.483 data pemilih yang sudah meninggal, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Palopo segera melakukan verifikasi dan validasi data.
Verifikasi data ini, sebut Kadisdukcapil Palopo HM Suyuti Yusuf melalui Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Syamsuriadi Nur, mengatakan bahwa Disdukcapil Palopo saat ini sedang menata sistem administrasi kependudukan (Adminduk), sehingga dengan adanya data KPU hasil Coklit di tahun 2018 itu yang menyebut data 3.483 yang sudah meninggal perlu diverifikasi ulang sehingga datanya menjadi lebih valid dan akurat.
“Kita baru hari ini mulai melakukan verifikasi data, selama ini memang warga masih banyak yang enggan atau belum mau ke Dukcapil untuk mengurus Akta Kematian, sehingga banyak data warga yang sudah meninggal dunia belum dihapus dari data Adminduk,” jelas Ancu, sapaan akrab Syamsuriadi Kabid di Disdukcapil Palopo itu.
Ia melanjutkan, selama ini, hanya dengan bermodal Surat Keterangan Kematian yang dibuat di kantor kelurahan, membuat warga menjadi “malas” ke Dukcapil mengurus Akta Kematian, padahal dasar kita menghapus data Adminduk orang yang sudah meninggal adalah dengan terbitnya Akta Kematian,” imbuhnya.
Untuk itu, jelas Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, “mulai hari ini kami verifikasi datanya, semua Lurah juga berdasarkan Surat Edaran Walikota Palopo harus melaporkan warganya yang sudah meninggal dan tidak lagi membuat Surat Keterangan Kematian untuk warganya, kecuali melampirkan Akta Kematian dari Dukcapil,” terangnya lagi.
Untuk diketahui, sejak adanya Surat Edaran Walikota Palopo bernomor 474.4/82/DKPS/II/2020 tertanggal 24 Februari 2020, warga kota Palopo yang mengurus Akta Kematian di Dinas Dukcapil Palopo semakin hari kian meningkat jumlahnya.
“Biasanya rata-rata cuma 5 Akta Kematian yang kami buat per bulannya, tetapi sejak adanya Edaran Walikota, kekinian, untuk bulan April 2020 ini saja sudah mencapai 83 lembar Akta Kematian yang kami terbitkan, semoga dengan meningkatnya kesadaran masyarakat ini juga dengan bantuan para Lurah, maka akurasi dan validitas data kependudukan di kota Palopo bisa semakin baik, sehingga untuk kasus seperti yang datanya diserahkan KPU Palopo sejak awal sudah bisa terverifikasi faktual,” ungkap Kadis Dukcapil Palopo Suyuti Yusuf lewat Kabid-nya tersebut. (iys)
ADVERTISEMENT