PALOPO–Rupanya, masih terdapat sekitar 5000-an warga yang masuk sebagai wajib elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), namun sampai sekarang belum melakukan pengurusan dan perekaman biometrik.
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Palopo, meminta kepada warga supaya secepatnya melaksanakan perekaman agar mereka bisa memperoleh E-KTP.
“Dukcapil menyediakan 4000 blanko E-KTP untuk meng-cover warga wajib E-KTP yang belum perekaman. Dulu blanko kurang, sekarang persiapan kita sudah tersedia. Kalaupun kurang, kami akan mengusulkan penambahan lagi,” beber Kadisdukcapil Palopo, HM Suyuti Yusuf, Rabu (5/8/2020) di ruang kerjanya.
Ia mengharapkan, warga datang langsung dengan penuh kesadaran mengurus E-KTP dan surat/dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan lain-lain.
Suyuti juga menyoroti peran aktif Ketua RT/RW dalam mendorong warganya agar mau melakukan perekaman E-KTP utamanya yang baru menginjak usia 17 tahun atau usia wajib memiliki E-KTP.
“Seandainya peran aktif RT/RW lebih tinggi lagi, angka 5.000-an yang belum perekaman ini bisa kita kurangi, karena setiap hari jumlah mereka yang memasuki usia 17 tahun atau usia wajib perekaman E-KTP pasti terus bertambah, semoga ini menjadi perhatian,” harap Suyuti.
Suyuti mengimbau, agar dalam pengurusan warga datang sendiri tanpa diwakili, serta tidak melalui calo. Selain itu, warga dilayani sesuai standar pelayanan di masa pandemi Covid-19 ini. (iys)