Status Hukum Inkrah, Kejari Palopo Musnahkan 150 Gram Sabu

83
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo memusnahkan berbagai jenis barang bukti (BB) sitaan hasil kejahatan yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Rabu 21 Desember 2022. (Foto : Dok. Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo memusnahkan berbagai jenis barang bukti (BB) sitaan hasil kejahatan yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, Rabu 21 Desember 2022.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto. Selain itu, pemusnahan juga disaksikan Kalapas Palopo, Jhonny H Gultom, Wakapolres Palopo, Kompol Ridwan, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhamd Risal, Kasat Narkoba, AKP Amin Juraid, serta BNN Palopo.

ADVERTISEMENT

Agus Riyanto, menyampaikan BB yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara tindak pidana yang telah Inkracht. Jenisnya adalah Sabu-sabu seberat 150 gram, ganja, berbagai senjata tajam, 31 Hand Phone (HP) berbagai merek, dan pakaian.

Pemusnahan BB kasus kejahatan itu dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Palopo, Jalan Batara itu, tepat di akhir tahun 2022. (rls)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT