Sudah 51 Wajib Pajak Terapkan Pajak Onlie di Palopo

294
Kepala Bapenda, Abdul Waris didampingi Kepala Bank Sulselbar Cabang Palopo, Ruslan memberikan pemahaman kepada wajib pajak sebelum pemasangan sistem pajak online.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pemerintah kota Palopo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan pemasangan aplikasi pajak online di sejumlah titik wajib pajak.

Hingga kemarin, total perangkat online yang terpasang di lokasi wajib pajak sudah mencapai 51 titik. “Target terpasang di 51 titik bulan ini (Juli) tercapai,” kata Kepala Bapenda, Abdul Waris melalui Kabid Penagihan dan Pelayanan, Asran Muhajir kemarin. Pemasangan aplikasi pajak online ini terlaksana berkat kerjasama dengan Bank Sulselbar cabang Palopo.

ADVERTISEMENT

Asran menambahkan, sampai tahun 2020 mendatang pihaknya akan memasang 200 titik pajak online dan tahun ini akan terpasang sebanyak 100. “Secara tekhnis, sistem ini memudahkan penerimaan pajak di rumah makan hotel dan restoran,” sebutnya.

“Dipasangkannya alat ini kita bisa memantau dan lebih transaparan terhadap pajak makanan dan minuman yang dibayarkan oleh konsumen rumah makan, hotel dan restoran ini, ” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lanjut Asran, alat ini akan langsung terkoneksi antara wajib pajak (WP) dalam hal ini restaurant, cafe, hotel, serta Bapenda termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada saat pelanggan atau konsumen melakukan pembayaran ke kasir, akan muncul langsung jumlah pajak yang harus dibayarkan konsumen di rumah makan atau hotel tersebut.

“Harapan kita ada peningkatan PAD dari sektor tersebut yang tahun lalu mencapai Rp5 miliar, paling tidak peningkatannya 50 persen,” harapnya. “Dan itu sudah terbukti, melalui pemantauan kami setiap hari, ada peningkatan yang begitu drastis,” sambung Asran.

Menurutnya selama ini banyak terjadi kebocoran sehingga penerimaannya tidak optimal. “Jadi kita bisa langsung tahu, jumlah pemasukan dari usaha rumah makan atau hotel, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan pelanggan,” urainya.

Penerapan sistem pajak ini sesuai dengan Undang-undang, Pajak PPN dan PPH sebanyak 10 persen dari konsumen. Dari sisi keamanan, pajak online dianggap lebih aman. Salah satu alasannya karena sistem pajak online didukung oleh keberadaan EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN). Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, terenkripsi aman dan rahasia.

Ketua PHRI palopo, Ery mengatakan tentunya ini akan mendongkrak penerimaan PAD daerah. Karena itu sudah terlihat di beberapa daerah yang telah menerapkannya. Apakah itu memberatkan bagi pelaku usaha? menurut Ery tidak masalah karena pajak ini bukanlah usaha rumah makan, hotel dan restoran tersebut yang membayar melainkan konsumen.

Sekadar diketahui jumlah restoran dan rumah makan di Kota Palopo saat ini sebanyak 193, Hotel sebanyak 23 dan Wisma sebanyak 20. (asm)

ADVERTISEMENT