Sudah Disetujui Walikota, Tapi Belum Semua Sekolah Belajar Tatap Muka di Palopo, Ini Sebabnya

320
Guru SMPN 1 Palopo mengecek suhu siswa yang memasuki gerbang sekolah di hari pertama pelaksanaan PTM terbatas, Kamis (30/9/2021)
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Meski Walikota Palopo telah mengeluarkan surat edaran Nomor 421/1577/DISDIK/IX/2021 tentang persetujuan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas mulai Kamis, 30 September, namun tidak semua sekolah melaksanakan sekolah tatap muka di Palopo. Terutama sekolah jenjang SMA/SMK.

Sekolah khusus jenjang SMA/SMK di kota ‘Idaman’ Palopo, kabarnya baru akan merapatkan pelaksanaan PTM melalui Forum Komunikasi Kepala Sekolah tingkat SMA/SMK se Kota Palopo, Jumat (1/10/2021). Rapat ini akan membahas berbagai hal terkait pembelajaran tatap muka atau PTM yang sudah disetujui Walikota Palopo, HM Judas Amir.

ADVERTISEMENT

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 3 Palopo, Jasman, mengakui jika SMAN 3 Palopo dan seluruh sekolah SMA/SMK di Palopo belum melaksanakan PTM. Kata dia, seluruh kepala sekolah akan duduk bersama membahas rencana PTM tersebut. “Besok (hari Jumat), baru dirapatkan Dinda,” kata Jasman via ponselnya kepada KORAN SERUYA, Kamis (30/9/2021).

Dia memperkirakan, PTM khusus jenjang SMA/SMK baru akan digelar serentak pada hari Senin, 4 Oktober mendatang. “Tapi kita tunggulah keputusan rapatnya, apakah Senin 4 Oktober sudah bisa dilaksanakan PTM, termasuk di SMAN 3 Palopo,” kata Jasman.

ADVERTISEMENT

Salah seorang siswa SMPN 1 Palopo mencuci tangan sebelum memasuki kelas di hari pertama PTM terbatas, Kamis (30/9/2021)

Berbeda dengan SMA/SMK, sekolah jenjang SD di Palopo hampir menyeluruh telah melaksanakan PTM sesuai ijin Walikota Palopo, yang diterbitkan pada Rabu (28/9/2021) lalu. Namun, dari penelusuran KORAN SERUYA, SDN 1 Lalebbata Palopo belum melaksanakan PTM. Alasannya, SDN unggulan ini belum melaksanakan PTM karena masih ada beberapa kelas yang direnovasi. “Mudahan-mudahan sudah bisa PTM hari Senin nanti (4 Oktober),” kata salah seorang guru di SDN 1 Lalebbata Palopo, Azis.

Berbeda dengan SDN 1 Lalebbata, SDN 12 yang berada satu kompleks dengan SDN 1 sudah melaksanakan PTM. “Kalau SD lainnya di kawasan kompleks ini sudah PTM,” aku Aziz.

Lantas bagaimana dengan sekolah tingkat SLTP dan sekolah sederajat lainnya? Dari penelusuran media ini, dua sekolah favorit di Palopo telah melaksanakan PTM, yakni SMPN 1 dan SMPN 3 Palopo. Pelaksanaan belajar tatap muka di dua SMP tersebut berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Kepala SMPN 3 Palopo, H. Basri M ditemui KORAN SERUYA di kantornya, siang kemarin, mengatakan, pihaknya memang telah lama mempersiapkan diri untuk menggelar belajar tatap muka. Hanya saja, SMPN 3 Palopo masih menunggu lampu hijau dari Walikota Palopo, sehingga begitu terbit surat edaran Nomor 421/1577/DISDIK/IX/2021, PTM langsung diadakan di SMPN 3 Palopo.

“Protokol Kesehatan kami terapkan selama siswa berada di lingkungan sekolah. Kami juga berlakukan sistem shift dalam PTM terbatas ini,” kata Kepala SMPN 3 Palopo, Basri.

Basri menjelaskan, sistem shift yang diterapkan. Dalam satu hari, siswa yang belajar dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama masuk pukul 7.30-9.30 Wita. Sementara sesi dua dimulai pukul 9.45-11.45 Wita.


Suasana belajar mengajar di salah satu kelas di SMPN 1 Palopo di hari pertama PTM terbatas, Kamis (30/9/2021)

Setiap sesi dibatasi hanya empat jam belajar. Maksimal siswa dalam satu kelas 16 orang. Selain itu, sebelum masuk ke lingkungan sekolah, siswa dicek suhu tubuh dan sebelum masuk kelas, siswa wajib cuci tangan. “Pintu keluar dan masuk dibedakan. Ini untuk menghindari kontak antara siswa sesi satu yang akan pulang dan siswa sesi dua yang baru tiba di Sekolah,” ujarnya.

Siswa yang mengikuti PTM juga dibagi berdasarkan tingkat. Untuk hari Senin dan Kamis yang masuk kelas 9. Selasa dan Jumat kelas 8. Rabu dan Sabtu kelas 7. “Siswa yang tidak shift pada pembelajaran tatap muka, belajar secara daring. Siswa yang tidak bawa masker, kami berikan masker untuk digunakan selama berada di lingkungan sekolah,” pungkasnya.

Sementara itu, pelaksanaan belajar tatap muka juga berjalan lancar di SMPN 1 Palopo. Menurut Kepala SMPN 1 Palopo, Suriadi Rahmat, pelaksanaan PTM juga dilakukan dalam dua sesi. Satu sesi diikuti 16 siswa setiap kelas. Setiap kelas mengikuti tiga mata pelajaran tiap sesi. Misalnya, jika jumlah siswa sebanyak 30 setiap kelas, maka PTM hanya bisa diikuti sebanyak 16 siswa.

“Hari ini (kemarin), kelas delapan yang mengikuti PTM terbatas, besoknya lagi giliran kelas sembilan, pokoknya setiap tingkatan mendapat giliran tiga hari PTM, selama satu minggu,” jelas Rahmat Suriadi.

“Waktu yang kami berikan setiap mata pelajaran yaitu 45 menit. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Puskesmas Wara Utara, menanyakan peralatan medis apa saja yang harus kami siapkan untuk mengantisipasi jika siswa tiba-tiba mengalami sakit di sekolah,” lanjutnya, seraya menambahkan, pintu masuk dan keluar juga dibedakan supaya tidak terjadi kontak langsung antara siswa sesi pertama dan siswa sesi kedua.

Menurut Suriadi, tim satgas juga dibentuk SMPN 1 Palopo. Satgas ini memiliki tugas memantau aktivitas siswa selama berada di lingkungan sekolah. Sebelum memasuki area sekolah, siswa harus cuci tangan dengan sabun di tempat yang sudah disediakan. Begitupun juga dengan siswa yang akan pulang ke rumahnya asing-masing.

Sekolah tatap muka yang telah disetujui Walikota Palopo, HM Judas Amir di Palopo, disambut gembira para pelajar. Misalnya, Murhayani, salah seorang siswa SMPN 3 Palopo ini, mengaku senang dapat kembali belajar tatap muka. Dia mengaku lebih cepat mengerti jika dijelaskan secara langsung daripada secara online. “Selain itu, kami dapat bertemu lagi dengan teman-teman yang sudah lama tidak ketemu. Pokoknya lebih seru jika belajar tatap muka,” tandasnya. (hwn)

Diketahui, Walikota Palopo, HM Judas Amir mengeluarkan surat edaran mengenai pembelajaran tatap muka (PTM). Surat dengan nomor 421/1577/DISDIK/IX/2021 itu berisi izin untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas kepada satuan pendidikan jenjang SD/sederajat hingga SMA/sederajat.

Surat edaran tersebut dikeluarkan tertanggal 29 September 2021. Hanya saja, pihak sekolah harus memenuhi beberapa hal yang disyaratkan dalam melakukan PTM terbatas.

Beberapa poin yang harus diikuti satuan pendidikan sebagai syarat untuk dilangsungkannya PTM terbatas, diantaranya dalam melaksanakan PTM
terbatas harus memperhatikan protokol kesehatan seperti pihak sekolah menyiapkan sarana prasarana berupa tempat cuci tangan dengan air mengalir,
sabun, pengering satu kali pakai (tisu), alat pengukur suhu badan (thermometer), handsanitizer, disinfektant, dan ruangan/tempat isolasi/UKS.

Selain itu, pihak sekolah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik sebelum masuk ke lingkungan sekolah dan apabila ada peserta didik yang memiliki suhu badan di atas batas normal (37,5°C), batuk/pilek, nyeri tenggorokan/sesak nafas, maka tidak diperkenankan mengikuti proses pembelajaran tetapi diarahkan ke ruangan/tempat isolasi/UKS.

Tak hanya itu, wewajibkan peserta didik untuk memakai masker mulai dari rumah ke sekolah, di sekolah dan dari sekolah ke rumah serta sekolah tetap harus menyediakan masker cadangan, pihak sekolah memastikan pendidik dan tenaga kependidikan yang hadir dalam kondisi sehat dan telah divaksin, guru dan peserta didik melakukan do’a keselamatan bersama baik sebelum maupun sesudah pembelajaran.

Sementara bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik tidak diperkenankan berkumpul atau berkerumun di tempat pembelajaran, pihak sekolah agar intens melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan setempat, memperhatikan kapasitas kelas dengan jumlah siswa dimana pengaturan jarak antar peserta didik di dalam kelas minimal 1,5 meter, pihak sekolah wajib melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana pembelajaran dan ruang kelas sebelum dan sesudah proses belajar mengajar berlangsung.

Pihak sekolah juga diminta menyampaikan kepada orangtua/wali peserta didik untuk mengantar dan menjemput peserta didik, pihak sekolah menyampaikan kepada orangtua/wali peserta didik agar pada saat mengantar dan menjemput peserta didik untuk tidak mengunjungi tempat lain, pihak sekolah dengan melibatkan komite sekolah agar mensosialisasikan kepada orangtua/wali peserta didik mengenai protokol kesehatan dari rumah ke sekolah, protokol kesehatan selama di sekolah, protokol kesehatan dari sekolah ke rumah dan protokol kesehatan di tempat umum dalam bentuk spanduk/panflet/selebaran dan lain-lain.

Surat edaran tersebut mulai berlaku tanggal 30 September 2021 dan akan dilakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaannya. Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. (hwn)

ADVERTISEMENT