Telah Kembalikan Uang Negara, Dua Napi Korupsi Lapas Palopo Terima Remisi Kemerdekaan

1359
ADVERTISEMENT

PALOPO – Dua Narapidana kasus korupsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Palopo mendapat remisi kemerdekaan. Hal tersebut diungkapkan Kalapas Palopo, Indra Sofyan sesaat setelah upacara bendera di Lapas Palopo, Sabtu (17/8/2019) pagi.

Indra mengatakan, pemberian remisi tersebut telah sesuai prosedur yang berlaku. Masing-masing dari mereka mendapat remisi satu dan dua bulan potongan masa tahanan.

ADVERTISEMENT

“Selama menjadi warga binaan, mereka telah berkelakuan baik. Selain itu, mereka juga telah mengembalikan uang negara yang dia ambil,” ujar Indra Sofyan.

Kalapas menjelaskan, ada empat narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi. Namun, hanya dua yang mendapatkan SK remisi dari Kemenkumham.

ADVERTISEMENT

“Dua napi yang tidak mendapat remisi itu belum bisa mengembalikan uang negara yang dia ambil. Jadi dia belum bisa mendapat remisi,” ungkapnya.

Sedang warga binaan yang paling banyak menerima remisi adalah narapidana kasus narkoba. Dari 507 warga binaan yang menerima remisi 353 orang diantaranya tersangkut kasus narkoba.

“Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat berubah menjadi lebih baik. Dengan begitu, mereka tidak lagi melakukan kesalahan yang sama,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT