PALOPO — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo Kemenkumham Sulsel memperbolehkan tahanan dikunjungi keluarga mereka saat Idul Adha, 10 Juli 2022 mendatang.
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jhoony H Gultom kepada Koran SeruYA, Rabu (6/7/2022). Dengan diizinkannya tahanan bertemu dengan keluarganya, maka lebaran tahun ini merupakan yang pertama bagi tahanan bisa dikunjungi kelurganya pasca Pandemi Covid-19.
Jhoony H Gultom menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti keluarga tahanan. Ketentuan itu ialah, pengunjung haruslah keluarga inti dari tahanan.
“Sejak 4 Juli 2022, tahanan sudah bisa dikunjungi secara tatap muka pasca pandemi Covid-19. Ada beberapa ketentuan yang harus ditaati tahanan maupun keluarganya,” jelas Jhoony.
Ketentuan kedua ialah, setiap tahanan atau narapidana hanya mendapat kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu mimggu pada jam kerja dengan waktu 15 menit.
Selain itu, pengunjung harus sudah divaksin ketiga. Jika belum, mereka wajib menunjukkan hasil rapid test atau swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter atau intansi pemerintah.
“Bagi narapidana atau tahanan yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual. Dan terakhir kunjungan bagi tahanan diberikan setelah dapat izin dari pihak yang menahan seperti kejaksaan atau kepolisian,” ungkapnya.
Rapat persiapan Idul Adha pun dilakukan Lapas Palopo, Rabu (6/7/2022). Mereka membahas segala persiapan saat Idul Adha. Selain itu, Lapas Palopo juga membahas teknis kunjungan bagi narapidana atau tahanan saat Idul Adha. (liq)