Sah! Tak Penuhi Syarat, Gugatan Ibas-Rio Ditolak MK

1690
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Luwu Timur di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung hari ini akhirnya memutuskan gugatan Pasangan Irwan Bachri Syam-A. Muh Rio Patiwiri (Ibas-Rio) dinyatakan tidak diterima, Rabu, 17 Februari 2021 sekira pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA, beberapa saat lalu.

Dalam siaran langsung sidang tersebut di kanal YouTube MK, sidang yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman memutuskan jika gugatan Ibas-Rio ditolak karena tidak memenuhi syarat unsur, sesuai ketentuan yang berlaku mengenai syarat minimal gugatan sengketa hasil Pilkada yakni 1,5 persen.

ADVERTISEMENT

Gugatan dari kuasa hukum Ibas-Rio seperti yang dibacakan hakim MK, yang mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi kedudukan hukum untuk diproses lebih lanjut.

Jumlah suara yang diraih Ibas-Rio  sebanyak 77.228 suara dan perolehan suara Husler-Budiman 86.351 atau terdapat selisih 9.123 suara alias 5,58%.

ADVERTISEMENT

Dengan putusan ini, KPU Luwu Timur selanjutnya akan mengadakan rapat Pleno Penetapan hasil untuk kemudian dibawa ke rapat Paripurna DPRD Lutim untuk penetapan bupati terpilih pasangan calon Alm. Muh. Thorig Husler – Budiman, sebagai Bupati Luwu Timur periode 2021-2025.

Nonton DISINI videonya

(rah)

 

ADVERTISEMENT