Tanggapi Pertanyaan Warga Maroangin Palopo yang Miliki Sertipikat, Tapi Rumahnya Tetap Dieksekusi, Pengadilan Negeri Palopo : Sudah Tidak Tepat untuk Dibahas

969
Pengadilan Negeri kota Palopo. (Foto : Dok. Koran SeruYA)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pengadilan Negeri kota Palopo memberikan penjelasan mengenai proses hukum terkait sengketa lahan yang berujung ekseskusi di kelurahan maroangin, kecamatan telluwanua kota Palopo, Selasa, 23 Agustus 2022.

Humas Pengadilan negeri Palopo, Doktor Iustika Puspa Sari menjelaskan bahwa, jika suatu perkara sudah sampai eksekusi, maka perkaranya sudah ingkrah atau sudah tidak ada upaya hukum lagi.

Menurut wanita yang berprofesi sebagai hakim itu, perkara yang dilakukan eksekusi di maroangin pada 22 Agustus 2022 itu, sudah melalui proses dan sampai pada pelaksanaan putusan dengan upaya paksa.

Iustika Puspa Sari menambahkan bahwa, sudah seperti itu proses hukum yang harus dilalui, ketika ada pihak yang kalah dan tidak mengindahkan putusan pengadilan, maka upaya eksekusi hukum yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan.

Untuk diketahui bahwa, status sertipikat orang yang dieksekusi lahannya di mata hukum dan negara yaitu, pihak pengadilan negeri sudah mempertimbangkan sebelumnya.

“Jadi, kalau untuk posisi kasus yang sudah dipertimbangkan dalam proses eksekusi, lalu masih membicarakan soal bukti, itu sudah tidak tepat lagi untuk dibahas pada saat proses eksekusi akan dilakukan. Sebab sudah dibaca dalam putusan pengadilan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Warga di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi menolak eksekusi lahan.

Aksi tolak eksekusi berlangsung mulai pukul 09.00 Wita hingga sore hari, Senin 22 Agustus 2022.

Aisyah, salah seorang pemilik rumah yang akan dieksekusi, memprotes tegas karena mengklaim memiliki sertifikat yang dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini BPN Kota Palopo. Dia menuntut keadilan seraya memperlihatkan sertifikat miliknya.

Gusma juga mengungkapkan protes yang sama. Dia juga memperlihatkan sertifikat lahan miliknya sehingga sangat keberatan lahannya yang akan dieksekusi. Dia mengaku kurang lebih 10 Kepala Keluarga yang terdampak terkait masalah eksekusi lahannya. (yon)

 

ADVERTISEMENT