PALOPO–Kota Palopo lambat laun menjadi kawasan penyebaran Narkotika jenis sabu. Ironisnya, yang menjadi sasaran penyalahgunaan obat-obatan dan zat psikotropika terlarang itu didominasi kaum muda.
Baru-baru ini, tiga lagi Pemuda di kota idaman itu diamankan pihak berwajib, Minggu (13/12/2020).
Mereka yang dibekuk, adalah DS (23) beralamat di Kec. Wara Timur Kota Palopo, WA (24), Mahasiswa, beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan Palopo dan IA (16) Pelajar SMA, beralamat di Kel. Benteng kota Palopo.
Menurut Humas Polres Palopo, lewat rilis Selasa (15/12) pada Minggu 13 Desember 2020 pukul 21.30 Wita bertempat di Jalan Andi Djemma Kel. Amassangan Kec. Wara Kota Palopo telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba oleh personel Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Zainuddin SE.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadapnya ditemukan barang bukti antara lain, 2 sachet plastik bening berisi sabu dan 1 buah handphone.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku DS bahwa barang tersebut diperoleh dari WA bertempat tinggal di jalan KH. Ahmad Dahlan Kota Palopo.
Dari keterangan pelaku, Tim mendatangi alamat dari hasil interogasi tersebut. Pada pukul 22.10 Wita, Personel Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap WA dan setelah dilakukan penggeledahan Polisi pun menemukan barang bukti antara lain, satu pembungkus rokok berisikan 1 sachet plastik bening berisi sabu ,1 buah kotak obat yang berisi 4 sachet plastik bening kosong, 1 buah sumbu, 1 buah pembersih pireks, 2 buah pipet plastik putih, 1 buah tutup bong, 1 buah korek api gas dan uang senilai Rp850.000.
Dalam pengembangan kasus, pada pukul 22.40 Wita bertempat di Hotel Larona kamar 208 lantai 2 di Jalan Jenderal Sudirman kota Palopo, personel Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap IA Pelajar 16 tahun yang merupakan warga Benteng Wartim, dan setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti 1 sachet plastik bening berisi sabu, 1 pembungkus rokok merk Sampoerna berisi 7 sachet plastik bening berisi sabu, 3 sachet plastik bening kosong, 1 buah timbangan digital merk Malboro, dan 1 buah handphone merk Realmi warna biru navi.
Selanjutnya kedua terduga pelaku hasil pengembangan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan badan. (*/iys)