PALOPO — Unit Reskrim berhasil membekuk tiga pemuda pelaku penganiayaan. Ketiga pemuda itu diamankan di dua tempat berbeda.
Para pelaku masing-masing berinisial AB, 17 tahun, TA, 19 tahun dan IV, 19 tahun. Mereka ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap Candra Satria, 19 tahun, warga Kelurahan Rampoang, Kota Palopo.
Plt Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun menjelaskan AB diciduk polisi di Pompengan Timur, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu. AB dan TA sendiri masih berstatus pelajar.
“Saat berada di Pompengan Timur melakukan penangkapan, hanya AB yang ada di lokasi. Sementara TA dan IV sudah bergeser ke tempat lain,” ungkap Iptu Patobun.
Tak cukup waktu lama bagi Korps Bhayangkara mengetahui posisi TA dan IV. Kedua remaja belasan tahun itu kemudian diciduk di Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
“Satu pelaku masih dalam pencarian. Identitasnya telah kami ketahui,” ungkapnya.
Kasus ini bermula saat Polsek Wara Utara mendapatkan laporan adanya penganiayaan yang dilakukan TA cs. Setelah melakukan penganiayaan, mereka lalu kabur.
Menurut keterangan korban, ada lebih dari satu orang yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya. (ayb)