Tingkatkan Pelayanan Publik, Sekda Luwu Timur dan Ombudsman Teken MoU

323
ADVERTISEMENT

LUTIM – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, melakukan penandatanganan kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (04/08/2019).

Penandatangan kerjasama itu dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli dan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan. Turut mendampingi Sekda, Plt. Inspektur, Salam Latief, Kabag Organisasi, Ar. Salim, Kabag Pemerintahan, Senfry Oktavianus dan Kabag Hukum, Amran Akmal.

ADVERTISEMENT

Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman oleh para pihak untuk melakukan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan koordinasi dalam mempercepat laporan masyarakat terkait pelayanan publik dilingkup Pemkab Luwu Timur, hingga pendampingan dan pencegahan maladmininstrasi.

“Penandatangan kerjasama ini menjadi bukti komitmen Pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan merespon segala aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelayanan publik,” kata Bahri Suli.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Subhan mengatakan, inti utama dari poin kerjasama ini menyangkut perbaikan kualitas layanan publik, percepatan laporan masyarakat dan percepatan tindak lanjut aduan masyarakat.

“Di Sulsel, tingkat aduan masyarakat cukup tinggi. Saat ini, aduan masyarakat terkait pelayanan publik yang masuk di Ombudsman, sudah mencapai 300 laporan pengaduan pelayanan publik,” tutupnya. (ikp/kominfo)

ADVERTISEMENT