TKA China Diperketat Masuk Indonesia, PT IMIP Siaga Virus Corona di Morowali

1072
Pekerja PT IMIP Morowali
ADVERTISEMENT

MOROWALI–Pemerintah Indonesia telah memperketat masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang kebetulan bertugas di Indonesia tapi sedang kembali ke negaranya. Langkah ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona ke dalam negeri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, mengatakan, para TKA asal China ini akan diberikan Re-Entry Permit, yaitu izin untuk seseorang yang memiliki KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) ingin meninggalkan Indonesia dan kemudian kembali lagi.

ADVERTISEMENT

“Terkait dengan kebijakan TKA asal Tiongkok, pemegang KITAS yang saat ini sedang melakukan liburan Imlek ke negaranya akan diberikan Re-Entry Permit untuk dapat kembali bekerja ke Indonesia,” kata Ida saat menggelar telekonferensi dengan perwakilan Kemnaker di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020), kemarin.

Namun pemerintah memperketat masuknya TKA China ke Indonesia. Mereka yang akan kembali bekerja di Indonesia akan melakukan pemeriksaan ketat guna memastikan aman dari virus Corona.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Pelajar SMK Dicekik Pria Bertopeng di Luwu Timur, Korban Ditemukan Ibunya Sekarat dalam Kamar

“Tentunya dengan tetap melalui proses screening pada saat tiba di bandara Indonesia dan flight kembalinya ke Indonesia tidak dapat langsung dari Tiongkok melainkan melalui negara transit seperti Hong Kong, Singapura,” tambahnya.

Berdasarkan koordinasi antar kementerian, warga negara asing yang akan berkunjung ke Indonesia pun akan diwajibkan mengisi form khusus. Itu akan diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan informasi apakah dalam kurun waktu 14 hari terakhir mereka pernah mengunjungi daratan China.

Sebagai informasi, penyebaran virus Corona saat ini telah sampai ke 21 negara di seluruh dunia. Padahal virus ini terdeteksi pada pertengahan Desember tahun lalu.

BACA JUGA: Pelajar SMK Dicekik Pria Bertopeng di Luwu Timur, Korban Ditemukan Ibunya Sekarat dalam Kamar

Lantas, bagaimana dengan TKA asal China yang mencapai ribuan orang bekerja di berbagai perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah? Ternyata, upaya pencegahan penyebaran virus Corona terus dilakukan Pemkab Morowali. Salah satunya, yakni dengan menginstruksikan perusahaan yang memperkerjakan TKA asal China untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali, Ashar Ma’ruf, telah menyambangi PT Indonesia Morowali Indsutri Park (IMIP) yang memperkerjakan 3.000 TKA asal China, sepekan lalu. Ashar berkoordinasi secara langsung perihal hasil pemeriksaan.

BACA JUGA: Walikota Palopo Kembali Berangkatkan 30 Warga Umroh Gratis, FKJ Berbagi Pengalaman Saat di Mekkah

“Tanggal 23/1/2020 lalu, Bupati juga sudah mengeluarkan surat yang berisi instruksi kepada semua perusahaan yang mempekerjakan TKA, supaya melakukan MCU kemudian melakukan pemantauan terhadap para TKA, terutama karyawan dari luar yang baru datang,” ungkap Ashar Ma’ruf di Morowali, dilansir KORAN SERUYA dari Detikcom.

Pemeriksaan itu dilakukan terhadap TKA yang baru datang dari luar negeri maupun yang tidak. Ashar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ada TKA yang terjangkit virus Corona. Namun Ashar tetap meminta PT IMIP selalu waspada dan melakukan upaya antisipasi.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Dinkes, sampai hari ini belum ada temuan pasien suspect Corona atau yang diduga menderita virus ini,” ujarnya.

Sementara SVP PT IMIP, Slamet V Panggabean, mengatakan, perusahaannya telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona. Di antaranya membentuk tim respon virus Corona.

BACA JUGA: Mahasiswi S2 Unismuh Palopo Ini Bisnis Jual Durian dan Online, Biar Bisa Mandiri dan Sukses

Tim ini dikoordinasi langsung oleh Klinik PT IMIP, yang di dalamnya termasuk tim medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Sulawesi Tengah yang telah berada di dalam kawasan industri PT IMIP sejak 26 Januari 2020.

“PT IMIP juga lebih ketat terhadap keluar-masuknya karyawan dari dan menuju kawasan industri PT IMIP dengan menerapkan mekanisme perijinan secara terpusat. Selain itu, melakukan heat scanning (pemindaian panas) dan pemantauan terhadap TKA yang berada di dalam kawasan industri PT IMIP. Tak hanya itu, PT IMIP juga telah menyiapkan rencana darurat yang salah satunya adalah menyediakan 37 unit ruang isolasi,” jelas Slamet.

BACA JUGA: Sudah Meninggal, Tapi Pejabat di Sulsel Tetap Dapat Jabatan Baru

Langkah berikutnya, menutup akses keluar dan masuk kawasan industri PT IMIP bagi TKA yang berasal dari negara mana pun, baik yang melalui jalur darat, laut, maupun udara. Hal tersebut efektif diberlakukan PT IMIP sejak 25 Januari 2020. (*/tari)

ADVERTISEMENT