Sudah Meninggal, Tapi Pejabat di Sulsel Tetap Dapat Jabatan Baru

4131
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

MAKASSAR–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel menuai sorotan. OPD yang mengurusi kepegawaian di Pemprov Sulsel ini dinilai lalai dan ceroboh. Musababnya, salah seorang pejabat yang sudah meninggal dunia tetap mendapatkan jabatan dalam mutasi dan pengukuhan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkup Pemprov Sulsel, baru-baru ini.

BACA JUGA: Update Terbaru Tabrakan Maut Tewaskan 5 Warga Bone di Lutim, Ternyata Gegara Pindah Jalur ke Kanan, Kok Bisa?

ADVERTISEMENT

“Itu kecelakaan administrasi namanya kalau begitu. Masa ada anggota yang meninggal pimpinan tidak tahu? Artinya kan patut kita pertanyakan kepedulian atasan, ada anak buahnya yang meninggal tidak tahu, lalu kemudian dipromosi lagi dapat jabatan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Selle yang komisinya bermitra dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel sudah mengecek langsung ke Kepala BKD Sulsel Asri Sahrun Said terkait pejabat yang telah meninggal dunia namun dilantik.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Nonton Videonya, Ajak Purnawirawan TNI Duel Setelah Lempari Rumah Mess di Palopo, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Diketahui pejabat yang bersangkutan bernama Muhammad Hidayah Syafei. Almarhum merupakan pejabat Penata Tingkat I III/D yang dilantik menjadi Kepala Seksi Informasi dan Pengendalian UPT Penyelenggaran Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah VI yang berekdudukan di Kabupaten Bulukumba pada Dinas Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA, CK, TR).

“Barusan saya bicara dengan kepala BKD, memang ada yang meninggal dari PSDA, itu meninggalnya 1 hari sebelum pelantikan, artinya SK itu digodok jauh-jauh hari sebelumnya, sehingga tidak bisa lagi ada perubahan,” kata Selle, dilansir KORAN SERUYA dari detikcom.

Namun menurut Selle, Kepala BKD Asri pada rapat pembahasan APBD 2020 bersama Komisi A beberapa waktu lalu memaparkan soal fokus penataan database kepegawaian. Selle menilai dengan sistem tersebut harusnya BKD dapat dengan mudah mendeteksi rekam jejak pejabat, termasuk jika ada yang meninggal dunia.

BACA JUGA: Pelajar SMK Dicekik Pria Bertopeng di Luwu Timur, Korban Ditemukan Ibunya Sekarat dalam Kamar

“Pada saat keluarga ini berduka masa pimpinan tidak tahu, lucu. Logikanya kan pada saat berduka, ini kan kalau kita di satu atap rumah besar dalam pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. Jangankan pegawai tetap, pegawai tidak tetap saja yang orang biasa sebut honorer, ketika dia mengalami musibah apalagi kematian kan mestinya atasannya tahu, mestinya pimpinannya tahu,” tuturnya.

“Sehingga ketika ada tahapan selanjutnya mau dilakukan mutasi, entah itu sifatnya promosi atau sanksi, kan mestinya tidak perlu terjadi,” lanjut Selle.

BACA JUGA: Walikota Palopo Kembali Berangkat 30 Warga Umroh Gratis, FKJ Berbagi Pengalaman Saat di Mekkah

Selain itu, menurut Selle, pada saat pejabat yang bersangkutan meninggal dunia pihak ahli waris pasti membuat laporan. Hal ini agar seluruh hak almarhum langsung diberikan.

“Supaya seluruh hak-haknya tetap bisa diterima secara baik kepada ahli waris. Menurut saya itu kecelakaan administrasi kalau ada yang meninggal kemudian atasan tidak tahu,” imbuhnya.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada Jumat (31/1) mengukuhkan dan melantik pejabat II, III, dan IV di Kantor Gubernur Sulsel. Pelantikan dan pengukuhan merupakan dampak dari perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Sulsel.

BACA JUGA: Mahasiswi S2 Unismuh Palopo Ini Bisnis Jual Durian dan Online, Biar Bisa Mandiri dan Sukses

Total 629 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan, terdiri dari eselon II 7 orang, eselon III 194 orang dan eselon IV 428. Saat itu Nurdin juga turut melantik Kepala BKKBN Sulsel. (*/tari)

ADVERTISEMENT