PALOPO — Belum juga jatuh putusan pengadilan, MA, 21 tahun kembali harus berurusan dengan kepolisian. Dia merupakan tahanan Polres Luwu atas kasus pencurian yang penahanannya telah dilimpahkan ke Lapas Klas II A Palopo.
Selain melakukan pencurian di Luwu, warga Ds Keppe, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu itu juga melakukan pencurian di Kota Palopo. Aksi jahatnya itu dia lancarkan di salah satu kios di Kota Idaman.
Saat itu, korban yang sedang main game berada di kiosnya. Sementara asyik main game, pelaku kemudian datang menggunakan helm dengan kaca tertutup. Pelaku berpura-pura ingin membeli rokok.
“Korban lalu menyimpan handphonenya di karton air yang letaknya berada di belakang lemari jualan. Korban bahkan sempat bertanya kepada pelaku ingin beli rokok apa, tapi bukan jawaban yang didapatkan melainkan pelaku mengambil handphonenya. Setelah itu, dia kabur,” jelas Plt Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun, Rabu (23/3/2022).
Melihat HPnya dibawa kabur, korban lalu berteriak pencuri. Korban bahkan sempat mengejarnya dengan menggunakan mobil. Namun, pelaku lebih cepat dan menghilang.
“Korban lalu melapor ke Polsek Wara. Menerima laporan itu, kami lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sinyal lokasi HP tersebut berada,” katanya.
Dari tracking terhadap nomor IMEI handphone korban, terdeteksi HP tersebut berada di Ds. To Bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Aparat kepolisian lalu menelusuri pemegang Handphone tersebut.
“Setelah kami lakukan Pulbaket, diketahui HP itu digadai MA ke warga Ds. To Bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Luwu. Dia menggadai HP tersebut dengan nominal Rp 700 ribu. Setelah itu, kami lalu mencari keberadaan MA, belakangan diketahui, dia berada di Lapas Klas II A Palopo,” urainya.
“Saat ini, kasus tersebut masih kami dalami. Siapa tahu masih ada korban MA warga Palopo yang menjadi korban MA. Barang buktinya juga telah kami amankan,” sambungnya.
Saat ini, aparat kepolisian sedang memburu satu pelaku lainnya yang turut membantu MA dalam menjalankan aksinya. Diketahui, MA merupakan pelaku pencurian dengan 17 TKP berbeda di Luwu.
Selain itu, MA juga sudah dua kali menjalani masa tahanan di Lapas Klas II A Palopo. Dia menjalani masa tahanan tersebut atas kasus serupa. (liq)