KORANSERUYA.COM — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo melakukan kegiatan pendataan ulang objek pajak air permukaan, Selasa (3/8/2021) pagi tadi.
Pada kegiatan itu, ada dua objek pajak air permukaan yang didatangi, yaitu PAM Tirta Mangkaluku Palopo dan PT Asera Tirta Posidonia.
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Rachmatullah Attas S.STP, kepada awak media menjelaskan, kegiatan pendataan ulang ini dilakukan guna memaksimalkan penerimaan pajak daerah khusus air permukaan.
“Sesuai dengan instruksi dari kantor pusat (Bapenda Sulsel), kami diminta untuk melakukan pendataan ulang. Untuk melihat, apakah penghitungan pengambilan air baku yang digunakan sudah sesuai,” jelasnya.
Menurut Rachmatullah, untuk mendapatkan penghitungan yang presisi, wajib pajak air permukaan seharusnya memasang water meter.
“Akan tetapi, karena banyaknya kendala di lapangan, baik pihak PAM Tirta Mangkaluku maupun PT Asera, belum memasang water meter di tempat pengambilan air baku mereka,” katanya.
Meski begitu, lanjut Rachmatullah, metode penghitungan estimasi yang dilakukan oleh PAM Tirta Mangkaluku dan PT Asera sudah cukup baik. “Memang belum presisi 100 persen, tapi penghitungannya sudah cukup baik dan dapat diterima,” jelasnya.
Untuk itu, Rachmatullah menyampaikan apresiasinya kepada PAM Tirta Mangkaluku dan PT Asera. Terlebih kedua perusahaan ini selalu melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
“Kami ucapkan terima kasih, karena selama ini wajib pajak air permukaan di Palopo sudah menjalankan kewajibannya dengan baik,” pungkasnya.
(*)