PALOPO — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Palopo, menginginkan masyarakat Kota Palopo, khususnya pelaku usaha agar menggunakan aplikasi online single submission (OSS) untuk mengurus izin usaha.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Informasi Pengaduan dan Pelayanan Terpadu DPMTSP Palopo, Susilowati, dia mengatakan masyarakat Kota Palopo, belum semuanya menggunakan aplikasi OSS untuk mengurus izin usahanya.
Untuk itu melalui media ini dia mengajak masyarakat Palopo, untuk menggunakan OSS. Dia juga menyebut bahwa OSS merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengurus semua jenis usaha dan berlaku secara Nasional.
“Jadi pelaksanaan OSS, kita disini bukan memberikan izin usaha tetapi melakukan pendampingan terhadap masyarakat. Masyarakat Palopo tidak seluruhnya mengetahui atau memahami aplikasi OSS ini, jadi untuk semua jenis izin usaha itu masuk di dalam sistem aplikasi ini dan berlaku secara nasional,” ungkapnya, Senin (30/1/2022).
Selain itu, dia juga mengatakan aplikasi OSS bisa diakses rumah masing-masing sehingga memudahkan masyarakat jika ingin mendaftarkan usahanya. Susilowati, mengaku pihaknya akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang belum bisa mengoperasikan aplikasi ini.
“Aplikasi ini bisa diakses di tempatnya masing-masing, bisa di rumah maupun di kantor dan apabila masyarakat memerlukan pendampingan tidak memahami tentang aplikasi tersebut bisa mendatangi DPMTSP Palopo, dalam hal ini kita hanya bisa mendampingi mengedukasi masyarakat, bukan kita yang membuatkan tapi kita hanya mendampingi untuk pembuatan legalitas usaha mereka melalui aplikasi ini,” katanya.
Tak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa OSS ini mulai dilaksanakan sejak Tahun 2020 lalu namun untuk pelaksanaan secara nasional baru dimulai tahun 2021. Khusus di Kota Palopo masyarakat yang menggunakan aplikasi OSS sudah mencapai 75 persen. “Untuk masyarakat yang ingin mengkases oss bisa di cek di oss.co.id,” pungkasnya. (hwn/liq)