Viral, Wanita 24 Tahun di Makassar Diduga Dihamili Oknum Polisi

709
Tangkapan layar postingan SAPS di akun media sosialnya. (Foto : Istimewa)
ADVERTISEMENT

MAKASSAR — Sebuah unggahan di media sosial Instagram viral. Seorang wanita mengaku dihamili oknum polisi di Makassar. Postingan itu diunggah akun lollyslavina.

Potingan tersebut kini telah tembus 19,5 ribu like dan 3.414 komentar. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun memposting wajah pria berseragam polisi dengan pangkat brigadir kepala (Bripka).

ADVERTISEMENT

Dalam slide unggahannya, lollyslavina juga memposting laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pelapornya perempuan berinisial SAPS (24). Kesehariannya SAPS merupakan penjual online.

Sementara terlapornya, Bripka F yang disebut bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar. Dilansir dari Tribun Timur, dugaan pelanggaran kode etik itu, mengerucut pada dugaan kehamilan.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, juga diunggah pada slide berikutnya yaitu hasil USG kehamilan. Selain itu, dalam slide unggahannya, lollyslavina juga memposting sejumlah bukti transferan.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan SAPS. Ia mengatakan, laporan itu sementara berproses di Propam Polrestabes Makassar.

“Sementara dalam proses, saksi-saksi sudah diperiksa termasuk terlapor,” kata Lando dikonfirmasi, Minggu (19/12/2021) siang seperti dikutip dari Tribun Timur.

Pihaknya mengaku akan memproses kasus itu hingga tuntas. “Akan diproses sampai tuntas dan keputusan di sidang disiplin atau sidang kode etik,” ujarnya.

Jika terbukti ada tindak pidana yang diperbuat Bripka F, lanjut Lando, akan dilanjutkan perkaranya hingga ke meja hijau. “Kalau ada tindak pidana maka akan diproses seperti masyarakat umum lainnya dan keputusannya di hakim Pengadilan, tapi saat ini masih dalam proses,” tuturnya.

Sementara itu, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar bakal memproses secara profesional, uggahan viral akun lollyslavina. Hal itu ditegaskan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi.

“Saya sudah arahkan Kasie Propam Polrestabes untuk profesional saja,” kata Kombes Pol Agoeng Adi.

Hanya saja, kata dia, pihaknya sejauh ini terkendala saksi atas kasus itu. Untuk membuktikan dugaan kehamilan pelapor berinisial SAPS yang diperbuat terlapor Bripka F, pihaknya mengaku akan melakukan tes DNA.

“Kendalanya karena belum ada saksi yang kuat, sehingga satu-satunya jalan ya laksanakan tes DNA kalau anaknya sudah lahir,” ujarnya.

Menurutnya, hasil dari Tes DNA itu, akurasinya tinggi untuk dijadikan bahan pembuktian. “Hasilnya 99.99 persen valid dan tidak bisa diganggu gugat apakah anak itu secara biologis anak mereka berdua atau ada pria lain. Biar jelas dan yakin,” bebernya.

Sementara untuk penentuan sanksi jika terlapor Bripka F terbukti bersalah lanjut Agoeng, akan diketahui melalui sidang kode etik profesi.

“Melalui Sidang Kode Etik Profesi yang dibentuk oleh Kapolrestabes karena terduga pelanggar berpangkat Bintara. Kalau perwira di Polda dan ketua komisinya saya,” tegasnya. (***)

ADVERTISEMENT