PALOPO — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sulsel menggelar pendampingan dan evaluasi Kota Layak Anak (KLA) yang dipusatkan di ruang pola kantor walikota, Selasa (12/3/2019).
Pendampingan ini dalam rangka mengetahui sejauhmana pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak di Palopo.
Walikota Palopo, HM Judas Amir dalam kesempatan itu mengatakan, KLA adalah daerah yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak-anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
“Kalau semua terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan apalagi ditunjang kebijakan, program dan kegiatan lainnya akan menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak,” ungkap Judas.
Lanjutnya, implementasi program KLA tentunya tidak hanya sebatas ceklist atau terpenuhinya seluruh indikator evaluasi tetapi yang lebih penting dari semua itu adalah pelaksanaannya.
“KLA dapat menjadi acuan bagi daerah dalam memenuhi hak-hak anak, dan melalui pengembangan tersebut kita harapkan juga dapat terintegrasi dan berkelanjutan,” tandas walikota.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan, Nur Anti mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan program rutin yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sulsel sebagai salah satu pembinaan yang diberikan kepada pelaku di tingkat kabupaten/kota.
Terkait pelaksanaan kegiatan untuk evaluasi kali ini, dilakukan untuk mendampingi 5 kabupaten/kota dari 24 kabupaten kota yang ada di Sulsel. Diantaranya Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Kabupaten Toraja Utara.
“Dengan tujuan agar dalam menghadapi monitoring dan evaluasi nasional implementasi KLA yang akan dimulai pada 16 Maret sampai 5 April 2019, semua daerah di provinsi Sulawesi Selatan dapat mengisi secara cepat semua indikator KLA,” jelas Nur Anti. “Untuk menjadikan daerah menjadi layak anak, menuntut agar anak kita untuk tumbuh dan berkembang secara optimal dan terhindar dalam bentuk kekerasan,” tambahnya.
Tanggung jawab dari semua itu, lanjut Nur Anti, bukan hanya tugas DP3A tapi menjadi tanggungjawab perangkat daerah dan masyarakat, dunia usaha serta media massa, untuk menciptakan pembangunan daerah yang berbasis layak anak.
“Kita harapkan melalaui upaya ini akan tercipta generasi yang sehat, cerdas dan ceria serta berakhlak mulia,” tutupnya.
Sekadar diketahui, DPRD Kota Palopo saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang kota layak anak. Sudah masuk dalam tahap finalisasi. Ketua Pansus Raperda Kota Layak anak (KLA) DPRD Kota Palopo, Steven Hamdani mengatakan banyaknya kasus terhadap anak-anak saat ini yang terus meningkat dari tahun ke tahun sehingga membuat dewan tergerak untuk merancang sebuah perda.
“Banyaknya permasalahan yang kadang dialami anak membuat kami tergerak menginisiasi PERDA KLA, dan mudah-mudahan tahun ini Kota Palopo segera memiliki perda tersebut ,” katanya.
Politisi Golkar ini juga menambahkan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut sedang dikaji oleh Pansus dan akan disahkan sebagai Perda KLA. ‘Kota Layak Anak’ adalah sistem pembangunan yang berbasis pada pemenuhan hak anak dengan cara mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam regulasi, program dan kegiatan yang berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
“Salah satunya mengharapkan agar pemerintah sarana bermain anak di rung-ruang publik, seperti pembangunan taman yang harus menyertakan sarana bermain anak di dalamnya,” katanya.
Selain itu juga dalam pembahasan tersebut ada sejumlah pokok materi muatan yang akan diatur dalam Perda Kota Layak Anak Kota Palopo. KLA sebagai paradigma pembangunan kota Palopo dalam pemenuhan hak anak dengan keluarga sebagai objek serta pondasi utama dalam penyelenggaraan KLA, selanjutnya hak dan kewajiban anak diurai dari elemen kunci ialah anak, keluarga dan pemerintah kota Palopo.
“Kota Layak Anak menjadi salah satu program unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palopo,” terangnya. (asm)