PALOPO — Walikota Palopo, HM Judas Amir menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan untuk periode tahun 2013-2018, Senin (12/11/18).
Laporan itu diterima oleh Ketua DPRD Palopo, Harisal A Latief dalam paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Palopo.
Dalam kesempatan itu, HM Judas Amir mengatakan, secara substansial, dokumen LKPJ akhir masa jabatan memuat informasi umum tentang perkembangan kondisi geografis wilayah, ekonomi, sosial dan kependudukan. Keterangan tentang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, selama 5 (lima) tahun anggaran sehingga pada prinsipnya LKPJ ini dapat menjadi (progres report) atas pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Judas membeberkan, secara umum penyelenggaraan kebijakan pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang tahun 2013-2018, mengacu pada Perda nomor 13 tahun 2013 tentang RPJMD Kota Palopo 2013-2018, yang disinergikan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dam pemerintah provinsi.
“Sehingga diharapkan terjadi sinergitas program yang dapat meningkatkan Efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” katanya.
Lanjut HM Judas Amir, sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 71 ayat 3, LKPJ kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah penyampaian LKPJ akhir masa jabatan melalui rapat paripurna dewan selanjutnya dibahas secara internal oleh DPRD.
“Diharapkan, menghasilkan rekomendasi LKPJ kepala daerah berupa catatan strategis yang bermuatan saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi tugas pembantuan tugas umum pemerintahan selama kurun waktu 2013-2018,” jelasnya.
Dalam laporan itu juga termuat total realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2013-2017 bagi sejumlah komponen pendapatan daerah sebesar Rp4.101.463.998.353,- dari target Rp.3.389.379.829.000. (asm)